Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila hingga 11 Mei 2023, Labuan Bajo-Makassar 2 Kali Lewat, Raha-Luwuk
Berikut jadwal kapal pelni KM Tilongkabila hingga 6 Mei 2023, ada 20 rute yang akan dilalui KM Tilongkabila.
14. Rute Lembar - Bima
Berangkat 6 Mei 2023 Pukul 17.00
Tiba 7 Mei 2023 Pukul 11.00
15. Rute Bima - Labuan Bajo
Berangkat 7 Mei 2023 Pukul 14.00
Tiba 7 Mei 2023 Pukul 21.00
16. Rute Labuan Bajo - Makassar
Berangkat 7 Mei 2023 Pukul 23.00
Tiba 8 Mei 2023 Pukul 17.00
17. Rute Makassar - BauBau
Berangkat 8 Mei 2023 Pukul 23.00
Tiba 9 Mei 2023 Pukul 21.00
18. Rute BauBau - Raha
Berangkat 9 Mei 2023 Pukul 22.00
Tiba 10 Mei 2023 Pukul 02.00
19. Rute Raha - Kendari
Berangkat 10 Mei 2023 Pukul 03.00
Tiba 10 Mei 2023 Pukul 10.00
20. Rute Luwuk - Gorontalo
Berangkat 11 Mei 2023 Pukul 07.00
Tiba 11 Mei 2023 Pukul 19.00
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/km-tilongkabila-labuan-bajo_20160623_201826.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.