Ramadhan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023,Cara Hitung Juga 8 Golongan Penerima Zakat dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

Sudahkah Anda mengeluarkan Zakat Fitrah? begini cara hitung Zakat Fitrah di penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Yeni Rahmawati
Tribun Kaltim/Ist
ZAKAT FITRAH - Besaran Zakat Fitrah 2023 dikeluarkan di penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul fitri 2023 dan Cara Hitung Juga 8 Golongan Penerima Zakat dari Fakir Hingga Ibnu Sabil 

POS-KUPANG.COM - Setiap penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul Fitri 2023, Umat Islam wajib untuk mengeluarkan Zakat Fitrah.

Pembayaran Zakat Fitrah dihitung per anggota keluarga di dalam rumah dan besaran Zakat Fitrah biasanya berbeda di setiap daerah.

Lantas berapa besaran Zakat Fitrah? Begini cara menghitung Zakat Fitrah dan 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah mulai dari Fakir hingga Ibnu Sabil.

Orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah disebut mustahik.

Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60:

Baca juga: Ramadhan 2023, Polda NTT Siagakan 2.784 Personel Gabungan Amankan Lebaran

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah:60)

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Baca juga: Inilah Jadwal Imsak dan Buka Puasa di NTT Hari Ini Selasa 18 April 2023, 27 Ramadhan 2023

Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca juga: Sudahkah Bayar Zakat? Berikut Tata Cara Bayar Zakat, Syarat Juga Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2023

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Baca juga: Ramadhan 2023, Polres Timor Tengah Utara Kerahkan 70 Personil untuk Pengamanan Mudik dan Idul Fitri

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Baca juga: Ramadhan 2023, BI NTT Sumbang 100 Paket Sembako Bagi Loper dan Pengasong Pos Kupang 

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Cara Hitung Zakat Fitrah

Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.

Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved