Ramadhan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023,Cara Hitung Juga 8 Golongan Penerima Zakat dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

Sudahkah Anda mengeluarkan Zakat Fitrah? begini cara hitung Zakat Fitrah di penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul Fitri 2023.

Editor: Yeni Rahmawati
Tribun Kaltim/Ist
ZAKAT FITRAH - Besaran Zakat Fitrah 2023 dikeluarkan di penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul fitri 2023 dan Cara Hitung Juga 8 Golongan Penerima Zakat dari Fakir Hingga Ibnu Sabil 

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Baca juga: Ramadhan 2023, Polres Timor Tengah Utara Kerahkan 70 Personil untuk Pengamanan Mudik dan Idul Fitri

Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Baca juga: Ramadhan 2023, BI NTT Sumbang 100 Paket Sembako Bagi Loper dan Pengasong Pos Kupang 

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved