Berita Nasional

DPRD Riau Nilai Bupati Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 M Sebagai Kejahatan Serius

Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan yang dilakukan M Adil. Ia bahkan menyebut yang dilakukan M Adil itu 'kerja gila.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kantot Bupati Kepulauan Meranti Riau digadaikan Bupati M Adil senilai Rp 100 miliar. DPRD Riau menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan serius. 

POS-KUPANG.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau atau DPRD Riau menyoroti kasus bupati gadai aset Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun aset Pemkab Kepulauan Meranti atau Pemkab Meranti yang terdiri dari Kantor Bupati Meranti dan Kantor PUPR Meranti digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.

Mantan bupati yang kini ditangkap KPK itu menggadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah itu.

Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil. Ia bahkan menyebut apa yang dilakukan M Adil sebagai 'kerja gila'.

"Ini benar-benar kerja gila," kata Eddy dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Menurut dia, aset negara yang menjadi tempat pelayanan publik digadaikan, merupakan kejahatan serius. "Ini benar-benar kejahatan serius," sebut anggota Fraksi Demokrat DPRD Riau itu.

Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang. Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.

"Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini," tutur Eddy.

Baca juga: Bupati Meranti Terima Suap Rp 26 Miliar, Uang Korupsi untuk Modal Pilgub

Eddy mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan tugas, wewenang dan kewajiban kepada kepala daerah, salah satunya pada Pasal 67 huruf d dan e.

Dalam pasal ini kepala daerah atau bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Politisi Demokrat ini mengatakan, kepala daerah tidak ada hak menggadaikan aset daerah.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan, dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi, kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujar Eddy.

Baca juga: Bupati Nekat Gadai Kantor Bupati dan Aset Pemda Rp 100 Miliar, Bank: Sejak Januari 2022

Pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang sebelumnya menyebut bahwa bukan kantor Bupati Meranti yang digadaikan M Adil.

"Bukan kantor bupati, tapi kantor Dinas PUPR," kata Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang, Ridwan dikutip Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Dia mengakui, adanya pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan Pemkab Meranti. Namun, baru sekitar Rp 60 miliar yang dicairkan sesuai dengan pengerjaan infrastruktur.

Dengan utang Rp 100 miliar itu, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved