Berita Nasional
Pengasuh Ponpes Cabuli 14 Santriwati di Bawah Umur, Modus Pura Pura Menikah Siri
Pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Amin (57) itu diduga telah mencabuli 14 santriwati yang masih di bawah umur.
Editor:
Ryan Nong
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Wildan Mashuri Amin (57), pengasuh Pondok Pesantren yang cabuli 14 santriwati di Batang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.