Kabar Artis
Artis Inisial R dan P yang Terseret Kasus Rafael Alun, Modus Jadi Bintang Iklan,Kini Orang Kaya Baru
Kasus dugaan gratifikasi yang membelit ayah Mario Dandy , Rafael Alun Trisambono semakin meluas Sejumlah artis mulai terseret kasus yang kini sedang
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Kasus dugaan gratifikasi yang membelit ayah Mario Dandy , Rafael Alun Trisambono semakin meluas
Sejumlah artis mulai terseret kasus yang kini sedang ditangai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
Artis berinisial R dan P kini disebut-sebut terseret dalam kasus itu. Kini para artis tersebut disbeut sudah menjadi Orang Kaya Baru atau OKB
DIketahui , KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dalam kasus korupsi tersebut, ada dua sosok artis Indonesia yang terseret, yakni inisial R dan inisial P.
Ciri-ciri keduanya telah terungkap, dengan modus menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.
Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Ayah Mario Dandy , Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi
Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK , Ali Fikri
Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo Janji Tak Kabur ke Luar Negeri
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Dalam penetapan tersangka, Rafael dijerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini penyidik KPK tengah mengumpulkan bukti lain guna melengkapi penyidikan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.