Breaking News

Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan: Berantas Habis Thrifting Ilegal

Pemerintah pusat telah melarang impor pakaian bekas atau yang kekinian disebut dengan istilah thrifting.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Perdagangan Zukifli Hasan saat diwawancara Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Selasa 28 Maret 2023. 

Pak Presiden kesal karena angkanya yang terus bertambah dan berpotensi mematikan UMKM serta usaha dalam negeri. Jelas-jelas ini barang ilegal jadi bukan masalah jual beli barang bekasnya.

Pasar loak dari dulu ada, mereka boleh, yang tidak boleh ini impor barang bekas yang ilegal. Kecuali yang diatur misalnya kita impor pesawat tempur F-16 karena kalau beri baru kan mahal jadi kita cari second. Tapi tentu ini kan ada persyaratannya.

Pangsa pasar impor barang bekas bisa mencapai angka 31 persen ini memang apa krusial poinnya?

Kita ini kan negara kepulauan, nggak mudah jalan tikusnya banyak. Di Jawa banyak, Kalimantan ada, Sumatera apalagi. Jadi memang kalau tidak ada kesungguhan dari Bea Cukai, Kemendag, Gubernur, Bupati dan para penegak hukum sulit.

Karena ini bukan persoalan yang bisa selesai oleh satu institusi saja termasuk peran rakyat atau masyarakat.

Kalau sudah terlanjur barang itu ada di Pasar Senen misalnya, lalu akan diapakan barang-barang cap karung ini?

Penadah nggak boleh langgar aturannya. Cuma kita jangan seperti narkoba yang pemakai ditangkap tapi yang masuk jalan terus, nah ini kan repot.

Jadi kita kesepakatan langkah pertama, yang diutamakan dicegat ini ilegalnya di hulu. Kalau nggak ada masuk lagi cap karung seharusnya pangsa pasarnya akan habis.

Sama orang jual durian, kalau habis musimnya dia jual lain lagi rambutan, besok musim mangga ganti lagi. Nggak apa-apa. Jadi yang kita fokuskan ilegalnya dulu.

Langkah penyitaan dan pemusnahan ini apakah akan efektif memberikan efek jera terhadap masuknya barang-barang ilegal?

Itu menjadi pekerjaan Satuan Tugas Kemendag, Bareskrim termasuk ini akan ada 7 ribu bal dengan nilai transaksi sekitar Rp100 miliar. Namun asal barangnya ini belum diketahui dan akan disampaikan Bareskrim. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved