Berita Alor

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Alor Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Metusalak juga mengatakan, sesuai arahan Ditjen Dukcapil dalam Rakornas Dukcapil, kedepannya pencetakan blanko dalam bentuk fisik akan dikurangi

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
Metusalak Salmay, S.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor menerbitkan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) bagi masyarakat Kabupaten Alor

Metusalak Salmay, S.H., selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor saat ditemui di kantornya, mengatakan IKD di Kabupaten Alor diterapkan sejak akhir tahun 2022.

"Kita baru terapkan di Kabupaten Alor akhir tahun 2022, di sejumlah lembaga pemerintah, swasta, dan Universitas. Jadi kalau ada masyarakat yang datang langsung kita layani. Identitas Kependudukan Digital ini sudah terintegrasi dengan KTP, KK, NPWP, Kartu vaksin, Kartu pemilih, BPJS dan lain sebagainya melalui aplikasi IKD yang ada di android masing-masing. Sehingga memudahkan kita saat kita lupa bawa kepingan KTP bisa langsung melihat di handphone," ujarnya, Jumat 31 Maret 2023.

Baca juga: Kemilau dan Warga Waisika Gelar Pisang, Ubi dan Sayuran di Meja Rapat DPRD Alor

Metusalak juga mengatakan, sesuai arahan Ditjen Dukcapil dalam Rakornas Dukcapil yang diadakan di kota Manado, kedepannya pencetakan blanko dalam bentuk kepingan fisik akan dikurangi.

"Bulan lalu saya ikut rakornas Dukcapil di Manado, arahan Ditjen Dukcapil bahwa kedepannya pusat akan melakukan pengurangan pencetakan blanko dalam bentuk kepingan fisik. Lebih diarahkan dalam bentuk digital, tetapi tidak berarti yang fisik menjadi hilang. Misalnya blangko KTP habis orang yang datang, langsung kita buatkan IKD," ucapnya.

Salah satu syaratnya adalah memiliki handphone android agar terkoneksi dengan aplikasi IKD. Namun menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki android, Disdukcapil tetap mencetak dalam bentuk blanko. Jika blanko habis, maka akan diterbitkan surat keterangan.

"Satu android hanya bisa digunakan oleh satu orang, dan memakai satu alamat email. Bagi yang tdk punya android, tetap ada yang fisiknya dan tetap bisa merekam IKD. Arahan pusat mengatakan bahwa akan ada pengurangan blanko secara fisik. Kalau saat blanko habis, kita gunakan Surat Keterangan (Suket) yang dilengkapi dengan foto yang bersangkutan," terangnya.

Hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Alor telah mencatat sebanyak 10.200 orang yang telah menggunakan IKD.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolres Manggarai Barat ke Mabes Polri, Digantikan Mantan Kapolres Alor

"Sampai dengan kemarin, 29 Maret 2023 sudah ada 10.200 orang yang menggunakan IKD. Kita berharap akhir bulan April bisa mencapai 2.000 orang. Ditjen Dukcapil dalam arahannya juga mengatakan bahwa seberapa banyak blanko yang kita minta ke Jakarta, maka pencapaian IKD harus mencapai 50 persen dari jumlah kepingan yang kita dapat. Kalau belum mencapai 50 persen, maka ketika kita minta pengadaan tidak akan diberikan oleh pusat," tuturnya.

Persyaratan perekaman IKD membawa fotocopy KK, fotocopy ijazah terakhir, dan memakai baju berkerah. Informasi lebih lanjut dapat mendatangi Disdukcapil yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi No. 13 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved