THR 2023
Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya
Kabar Gembira, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, berikut besarannya
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2023 cair 4 april 2023.
Selain THR 2023, Sri Mulyani memastikan Pemerintah akan memberikan Gaji Ke-13 Tahun 2023 bagi ASN.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 28 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: THR 2023 Bagi ASN dan Pensiunan Mulai Cair 4 April
Menurutnya, pembayaran THR dan Gaji Ke-13 disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.
Jadwal pencairan THR 2023
Setelah menetapkan Pencairan THR 2023 pada 4 April 2023, Sri Mulyani mengimbau kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR ASN 2023 dan Gaji Ke-13 dalam minggu ini.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.
Baca juga: Selamat, 8 Golongan Ini Ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR 2023, Simak Cara Hitung Besaran THR
Besaran THR ASN 2023
Tahun ini, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
Rincian Penerima THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 (Tangkapan layar Youtube OJK)
Tahun ini, THR akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.
Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.
Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.
Pemberian THR 2023 ini telah teralokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, THR Asn 2023 dan Gaji Ke-13 ini merupakan penghargaan kepada para ASN dalam menjalankan tugasnya.
"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," tutup Sri Mulyani. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.