Kabar Artis
Pihak Ferry Irawan Anggap Venna Melinda Berbohong Soal Patah Tulang, Pasal Tuduhan Tak Benar
Pihak Ferry Irawan beranggapan bahwa Venna Melinda berbohong soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang membuat ibunda Verrel Bramasta da
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Pihak Ferry Irawan beranggapan bahwa Venna Melinda berbohong soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang membuat ibunda Verrel Bramasta dan Athalia Naufal itu mengalami patah tulang
Sebab menurut pihak Ferry Irawan , Venna Melinda tidak mengalami patah tulang , sebab mantan Puteri Indonesia itu masih melakkan aktivitas sepeti biasanya
Selain itu, pihak Ferry Irawan juga menyebut dakwaan Jaksa tidak pas dengan kejadian kasus itu
Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan akhirnya selesai dijalani suami Venna Melinda itu.
Kuasa hukum Ferry Irawan , Mikel Pardede mengatakan bahwa pihaknya membacakan eksepsi atau bantah atas dakwaan dari kejaksaan.
Baca juga: Ferry Irawan Kekeh Tak Lakukan KDRT, Sebut Dirinya Ditumbalkan Venna Melinda Demi Urusan Politik
Menurut Mikel Pardede banyak hal yang rancu hingga kejanggalan dari dakwaan terhadap Ferry Irawan.
“Disitu dikatakan kalau Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT hingga korban mengalami patah tulang,” ujar Mikel Pardede.
Sementara pasal tersebut biasanya digunakan jika sampai korban tidak bisa melakukan aktifitas.
“Tiga hari setelah dirawat kan ibu Venna Tetap melakukan aktifitas, dan dia nggak ada patah hidungnya, disitu menurut kami pasalnya tidak benar,” sebut Mikel Pardede, kuasa hukum Ferry Irawan.
Baginya dakwaan dari pihak kejaksaan itu harus dihormati.
Baca juga: Penyebab KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Tolak Layani Hubungan Suami Istri : Jangan Bunuh Saya
“Karena kalau kita nggak puas kan bisa melakukan bantahan, nanti hari kami juga akan ada bantahan dari kita,” sebut Mikel Pardede.
Jika mengacu pada pasal tersebut maka Ferry Irawan terancam hukuman 4 bulan penjara.
“Intinya dakwaan itu harus tetap kita hormati,” ujarnya.
Baginya dakwaan yang ditujukan ke Ferry Irawan masih kabur.
Hingga pihaknya meminta agar Ferry Irawan dovonis seadil-adilnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.