Berita Manggarai Timur

Kasus Pelecehan Seret eks Anggota DPRD Manggarai Timur, Berkas Lengkap, Pelaku Diserahkan ke Jaksa

Adapun tersangka FH diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 3 tahun di Kabupaten Manggarai Timur

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO HUMAS POLRES MATIM
LIMPAHKAN - Sat Reskrim Polres Manggarai Timur sedang melimpahkan tersangka FH bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Gambar diambil, Rabu 29 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Unit PPA Sat Reskrim, Polres Manggarai Timur menyerahkan tersangka mantan anggota DPRD Manggarai Timur berinisial FH (39) beserta barang bukti ke Kejari Manggarai, Rabu 29 Maret 2023.

Adapun tersangka FH diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 3 tahun di Kabupaten Manggarai Timur di rumahnya, Kamis 27 Januari 2023 lalu. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu, Rabu 29 Maret 2023.

Pelaksanaan tahap II tersangka FH yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan barang bukti tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 3 tahun dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry bersama Kanit PPA Aipda Muhammad dan anggota Unit PPA Polres Manggarai Timur. 

Baca juga: Antisipasi Gempa dan Tsunami di Manggarai Timur, BNPB Susun Recana Kontingensi

Jeffry juga menerangkan, berkas perkara FH dalam kasus pencabulan anak di bawah umur telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai.

"Berkas perkara tersangka FH yang melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sudah lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan ke Kejari Manggarai beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangNya.

Jeffry juga menerangkan, terhadap perbuatan tersangka FH, penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pemkab Manggarai Timur dan Manggarai Teken MoU Kerja Sama Daerah

Jeffry juga mengatakan, Kapolres Manggarai Timur menghimbau kembali kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memberhatikan lagi dan berhati-hati dengan cukup banyaknya kejadian tindak pidana terhadap anak sehingga perlunya orang tua tidak begitu saja mempercayakan kepada lingkungan sekitarnya dalam kehidupan keseharian anak sehingga dapat mencegah semaksimal mungkin terjadinya tindak pidana terhadap anak. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved