Berita Nasional
Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator
Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," kata jaksa dalam persidangan di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Tuntutan itu pun disampaikan mengingat bahwa terdakwa Linda bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," terang JPU.
Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal
Tim JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," papar jaksa.
Sebelum menjatuhi tuntutan, tim JPU pun melakukan pertimbangan terlebih dahulu. Adapun JPU mengatakan, hal yang meringankan tuntutan terhadap Linda, yakni adanya rasa mengakui kesalahan dan penyesalan terhadap apa yang telah dilakukan.
"Hal meringankan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU, dalam sidang tuntutan.
Sementara, tim JPU juga mmepertimbangkan hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Pertama, JPU menilai Linda Pujiastuti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, JPU menilai terdakwa Linda turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba.
"Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," jelas jaksa membacakan hal memberatkan terdakwa Linda.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Adriel Viari Purba: Linda-Teddy Minahasa Nikah Sirih, Mesra di Laut China
Ajukan Justice Collaborator
Usai mendengarkan tuntutan, Kuasa Hukum terdakwa Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba pun mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.
"Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami minggu depan, di dalam persidangan ini kami akan mengajukan justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti. Seperti terdakwa Dody Prawiranegara, kami pun ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti di persidangan ini majelis," kata Adriel.
"Disampaikan tersendiri atau bersama-sama dengan nota pembelaan," timpal majelis hakim.
"Kami tersendiri," jawab Adriel.
Mejelis hakim pun menanyakan apakah surat permohonan justice collaborator sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Linda.
"Sudah yang mulia," jawab Adriel.
"Kami beritahukan juga ke Penuntut Umum sesuai surat Mahkamah Agung (MA) No. 04 tahun 2011, tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat diajukan. Masalah dikabulkan atau tifak kita pertimbangkan nanti dalam putusan," terang majelis hakim.
Adriel pun berdiri yang menyerahkam surat permohonan justice collaborator kepasa majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Dipanggil My Jenderal, Marahi Penyidik dalam Persidangan
Para terdakwa dalam perkara ini ialah, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu. Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody. Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu. Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta. Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.