Ramadhan 2023
Aturan Jam Kerja dan Buka Puasa Bagi ASN Selama Ramadhan 2023
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa bulan Ramadhan 1444 Hijirah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa bulan Ramadhan 1444 Hijirah jatuh pada Kamis 23 Maret 2023.
Berkaitan dengan itu, pemerintah menerbitkan aturan untuk para aparatur sipil negara (ASN), berlaku selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan buka puasa Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan tiga arahan khusus terkait buka puasa bersama bagi ASN.
Jokowi meminta agar ASN perlu berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Atas dasar itu, ia meminta pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H untuk ditiadakan.
Selanjutnya, Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut kepada para kepala daerah. Surat itu juga ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan atau lembaga.
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret
Selain larangan buka puasa bersama, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 06 Tahun 2023.
Aturan itu mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan 1444 H. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah sebagai berikut:
Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat: Pukul 11.30 - 12.30
Sementara instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka berlaku:
Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: Pukul 12.00 - 12.30
Hari Jumat: Pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat: 11.30 - 12.30
Disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
Pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Pelayanan publik juga tidak boleh terganggu atas penyesuaian jam kerja ASN tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com