Berita Kota Kupang

Satu SPBU di Lembata Kena Pinalti Pertamina

SPBU itu terekam kamera pengawas melakukan pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENUTUPAN - Pertamina NTT menutup salah satu SPBU di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata karena melanggar penjualan BBM bersubsidi ke pelangsir.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satu stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Kabupaten Lembata kena pinalti dari Pertamina

Masalahnya, SPBU yang terletak di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata itu kedapatan melakukan pengisian solar tertentu ke pelangsir, dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir. 

Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus, Taufik Kurniawan menyampaikan ini, Selasa 21 Maret 2023.

Baca juga: Penghargaan Koran Terbaik Se-Bali Nusra, Kadis Kominfo Kota Kupang: Pos Kupang Pantas Meraihnya

"Salah satu SPBU di Kabupaten Lembata yakni SPBU Kompak dengan nomor 5686204 tepatnya di daerah Nubatukan itu per tanggal 18 Maret 2023 kemarin kita berikan sanksi," kata Kurniawan. 

Ia menyebut SPBU itu terekam kamera pengawas melakukan pengisian solar JBT ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir. 

Sanksi yang diberikan, kata dia, pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT, dalam kurun waktu satu bulan ke depan. 

Agar tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat, Pertamina mengalihkan kuota yang ada ke SPBU terdekat dengan nomor 568601 Lewoleba Kabupaten Lembata

"Sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014 bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai dengan operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Baca juga: Stok Beras Menipis di Pasar Inpres Naikoten I Kota Kupang, Pedagang Minta Impor Beras Bulog

Pemberian sanksi itu juga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dan SPBU yang bersangkutan. 

Kurniawan mengaku sanksi lain jika ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran adalah bisa melalui teguran tertulis, atau pencabutan alokasi seperti yang dikenakan ke SPBU Kompak. 

Bahkan, jika pelanggaran itu dalam kategori berat maka izin usaha dari SPBU terkait bisa dicabut atau pemutusan hubungan usaha. 

"Kami tegaskan, faktor utama penyelewengan solar BBM bersubsidi itu ada pada konsumen terbukti dari dia memodifikasi tangki kendaraan dan modus kejahatan lain yang sebetulnya bisa dikenakan pidana" kata dia lagi. 

Pengenaan pidana itu merujuk dalam Perpres 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait. Ia kemudian berharap aparat penegak hukum bisa memberi sanksi kepada oknum pelangsir yang meresahkan masyarakat. 

"Sehingga apa yang dirasakan oleh masyarakat itu bisa teratasi. Adapun untuk layanan Pertamina terkait ini bisa diadukan ke call center Pertamina," jelasnya. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved