Kabar Artis
Venna Melinda Jalani Dua Sidang urusan dengan Suami, Ferry Irawan Bersiap Kasih Kejutan Buat Istri
Venna Melinda kini harus menjalani dua sidang dalam kasus yang berurusan dengan suami, Ferry Irawan Urusan pertama aalah sidang gugatan cerai Ferry I
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Venna Melinda kini harus menjalani dua sidang dalam kasus yang berurusan dengan suami, Ferry Irawan
Urusan pertama aalah sidang gugatan cerai Ferry Irawan yang sudah berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Sementara sidang kasus lainnnya adalah dugaan Kekerasan Rumah Tangga atay KDRT oleh sang suami Verry Irawan pada ibunda verrel Bramasta dan Athala Naufal itu yang bakal dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Sementara Ferry Irawan akan memberikan kejutan pada sosok yang bakal menjadi mantan istrinya itu
Baca juga: Ferry Irawan Segera Jalani Sidang Kasus KDRT, Jaksa Nyatakan Berkas Suami Venna Melinda Lengkap
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang , mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan ‘kejutan’ dalam sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.

Jeffry menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi persidangan usai berkas perkara kasus KDRT tersebut dinyatakan lengkap alias P21.
“Yang pasti kami siapkan ‘kejutan’ di sidang Ferry Irawan vs Venna Melinda,” kata Jeffry kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda Segera Disidangkan, Ferry Irawan Siap Buka Fakta Sebenarnya
Baca juga: Ibunda Ferry Irawan Beberkan Aib Venna Melinda, Hariati Sebut Sang Mantu Stress dan Hampir Gila
Sayangnya, Jeffry enggan membeberkan kejutan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa kliennya siap membuka fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan barang bukti yang dimiliki untuk mendukung pernyataan Ferry Irawan di meja hijau.
“Ferry dan kami sebagai kuasa hukum akan membuka kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang sedang klien kami hadapi saat ini,” kata Jeffry.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Nasib Venna Melinda Jadi Janda , Jalani Ramadhan 2023 Tanpa Suami, Ibunda Verrel Pilih ke Bali
Penyidik Polda Jawa Timur segera melakukan proses pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Per hari ini sudah P21 berkas perkaranya, Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).
Dalam kasus ini, Ferry Irawan berstatus sebagai tersangka dugaan KDRT yang terjadi pada 8 Januari lalu di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.*
Artikel lain terkait Venna Melinda
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS