Berita Timor Tengah Selatan

Pelaku Pencurian Ternak Sapi di Mollo Utara Diamankan Polres Timor Tengah Selatan

"Pada pukul 23.00 Wita pelaku tiba Desa Bosen, kecamatan Mollo utara. Para tersangka menuju ke kebun milik korban dan langsung menarik 1 ekor sapi

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Pelaku pencurian ternak Sapi di Mollo Utara Diamankan Polres TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pelaku pencurian ternak sapi di Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) diamankan pihak Polres TTS. Pelaku tersebut diantaranya, Paulus Seran (49), Abraham Muti Sole, Yopi Liunome (26) dan Egi Tafuli (21).

Terkait kronologis kejadian, Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober Sitompul menjelaskan, pada Kamis, 16 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 wita, para pelaku dari desa Sambet menuju ke kapan (Mollo Utara) untuk mencuri sapi.

"Pada pukul 23.00 Wita pelaku tiba Desa Bosen, kecamatan Mollo utara. Para tersangka menuju ke kebun milik korban dan langsung menarik 1 ekor sapi dan menaikannya ke atas mobil Pick Up. Setelah itu mereka langsung menuju ke arah kapan," jelasnya, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca juga: Faber Castell Gelar Teacher Competition di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Dikatakan, warga mencurigai aktifitas pelaku dan segera mengejar pelaku. Pada saat itu para pelaku langsung berlari dikejar massa dan setelah itu ditemukan salah satu pelaku atas nama Abraham Muti Sole meninggal dunia dengan luka robek pada tubuh bagian belakang dan perut bagian kiri.

Dengan adanya kejadian tersebut tim gabungan reskrim polres dan polsek menuju TKP untuk mengamankan para pelaku dari amukan masa. 

Selanjutnya pelaku yang meninggal dunia dilakukan pemeriksaan visum luar oleh dokter puskesmas kapan. 

Terkait kematian salah satu pelaku tersebut, dikatakan Iptu Fernando diduga karena amukan massa. 

Pihaknya kemudian menghubungi keluarga pelaku yang meninggal dunia untuk diserahkan kembali ke keluarga.

Baca juga: Panen Jagung di Desa Pika, Bupati Timor Tengah Selatan Minta Hasil Panen Jangan Dijual

Kasat Reskrim Fernando saat berada di Polsek Kapan didampingi Kanit Pidum, Ipda Harris Pasya dan anggota Yandri Tlonaen, Charles Kotte beserta Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Andre 
Taek dalam pengembangan kasus tersebut berhasil mengamankan korban dan barang bukti yakni: 1 ekor sapi betina warna coklat dan Mobil Suzuki Pick up Warna putih DH 8966 CC.

Kasat Reskrim Fernando menjelaskan, pelaku setelah dilakukan diinterogasi mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah TTS dan kabupaten sekitarnya.

"Pelaku sudah diamankan 3 orang dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain," imbuhnya.

Kasat reskrim Fernando menandaskan, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved