Berita Nasional
Anak 2 Pimpinan DPRD di Seram TImur Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi MTs
Anak dua pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku ditetapkan sebagain tersangka kasus pemerkosaan
Anak 2 Pimpinan DPRD di Seram TImur Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi MTs
POS-KUPANG.COM, AMBON - Anak dua pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku ditetapkan sebagain tersangka kasus pemerkosaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 4 rekan remaja lainnya oleh pihak Polres Seram Bagian Timur pada Kamis (16/3/2023).
Remaja RF merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur sementara RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.
Yakni, RF yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.
Sementara itu tersangak lainnya yang ditetapkan adalah AR, RV, AH, dan MF.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap satu,” kata Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo dilansir Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Suwandi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit PPA yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan para terduga pelaku.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Menurut Suwandi, dari tujuh orang terduga pelaku, satu di antaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Desa Skinu
“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama, nanti kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
RP dikabarkan kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi untuk diproses hukum.
Namun, menurut Suwandi, RP tidak kabur namun menghindar karena merasa terintimidasi oleh keluarga korban.
“Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” ujarnya.
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho menyampaikan, satu terduga pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu akan ditangkap secara paksa bila tidak menghadiri panggilan penyidik.
“Kalau tidak juga memenuhi panggilan kita akan tangkap secara paksa,” katanya saat menggelar konferensi pers di kantor Polres Seram Bagian Timur, Rabu (15/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang remaja.
Aksi pemerkosaan yang menimpa korban diketahui telah terjadi berulang kali sejak September 2022 hingga Januari 2023 lalu. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.