Berita Nasional

Anak 2 Pimpinan DPRD di Seram TImur Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi MTs

Anak dua pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku ditetapkan sebagain tersangka kasus pemerkosaan

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Enam remaja pelaku pemerkosaanerhadap M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka. 

Anak 2 Pimpinan DPRD di Seram TImur Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi MTs

POS-KUPANG.COM, AMBON - Anak dua pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku ditetapkan sebagain tersangka kasus pemerkosaan. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 4 rekan remaja lainnya oleh pihak Polres Seram Bagian Timur pada Kamis (16/3/2023). 

Remaja RF merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur sementara RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.

Yakni, RF yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.

Sementara itu tersangak lainnya yang ditetapkan adalah AR, RV, AH, dan MF.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap satu,” kata Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo dilansir  Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Suwandi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit PPA yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan para terduga pelaku.

Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

Menurut Suwandi, dari tujuh orang terduga pelaku, satu di antaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Desa Skinu 

“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama, nanti kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

RP dikabarkan kabur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi untuk diproses hukum.

Namun, menurut Suwandi, RP tidak kabur namun menghindar karena merasa terintimidasi oleh keluarga korban.

“Dia tidak kabur tapi menghindar, karena dia merasa terancam dengan keluarga korban,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved