Berita Nasional
Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali
Wisatawan mancanegara atau turis asing kini dilarang menyewa sepeda motor saat berada di Bali.
POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Wisatawan mancanegara atau turis asing kini dilarang menyewa sepeda motor saat berada di Bali.
Wisatawan mancanegara atau turis asing yang ingin berkendara diwajibkan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan atau travel.
Larangan tersebut dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh para turis asing selama berada di Bali.
Larangan tersebut segera disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," kata Koster dilansir Kompas.com, Minggu (12/03/2023).
Koster mengumumkan larangan itu saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali menyusul perilaku oknum turis asing melanggar tata tertib lalu lintas ramai di media sosial.
Pelanggaran itu mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.
Baca juga: Video Viral TikTok, Sidoarjo Rasa Bali, Tak Nyangka
Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Selain itu, tujuannya untuk menata aktivitas pariwisata Bali agar lebih berkualitas.
"Mengapa sekarang? karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 enggak mungkin melakukan itu karena turisnya enggak ada, sekarang kita mulai tata," ujarnya.
Baca juga: Video Viral TikTok, Nyebrang ke Bali Tanpa Kendaraan Bagi Wisatawan, Ini Harga Tiketnya
"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegasnya.
"Kalau menjadi turis berperilakulah sebagai turis, sebagai turis mengunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen bukan jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor tidak pakai kaus tidak pakai baju tidak pakai helm melanggar lagi udah begitu enggak pakai SIM," tambahnya.
Pemprov Bali juga meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar untuk mencegah perbuatan onar.
Baca juga: Hotman Paris Berang, Desak Pemerintah Tindak Tegas Turis Asing di Bali Yang Tak Mau Pakai Masker
Menurut Koster, tiga wilayah ini menjadi pusat tempat tinggal orang asing di Pulau Dewata.
"Saya ingin sampaikan kepada masyarakat Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apapun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya itu bisa langsung lapor kepada Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," kata Koster.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.