Minggu, 10 Mei 2026

Berita Kota Kupang

Tiap Kecamatan di Kota Kupang Wajib Miliki TPS 3R

Tiap kecamatan di Kota Kupang diwajibkan memiliki tempat pembuangan sementara atau TPS  reduce, reuse, recycle (3R). 

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RAPAT - Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh saat memimpin rapat evaluasi bersama pimpinan perangkat daerah, Jumat 10 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tiap kecamatan di Kota Kupang diwajibkan memiliki tempat pembuangan sementara atau TPS  reduce, reuse, recycle (3R). 

Nantinya tiap kelurahan juga mulai menentukan titik kumpul sampah sementara. 

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh dalam arahan dan evaluasi bersama pimpinan perangkat daerah, jumat 10 Maret 2023 mengatakan hal itu. 

Baca juga: Lurah Oebufu Kota Kupang Keluhkan Tumpukan Sampah Berserakan di TPS

George menyebut, kolaborasi antara DLHK, Camat, Lurah,RT/RW bersama masyarakat perlu dibangun untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Kupang. 

Enam kecamatan yang ada di Kota Kupang diminta untuk memiliki TPS-3R, yaitu sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos.

"Sementara tiap kelurahan untuk menentukan lokasi tempat titik kumpul sampah sementara," kata George Hadjoh. 

Baca juga: TPS di Jalan Belimbing Kelurahan Oepura Kota Kupang Ditutup

Sampah yang akan dibuang dipilah menjadi sampah organik, anorganik  dan sampah makanan sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan sampah. 

Sampah plastik yang sudah dipilah dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah kembali serta hasilnya pun bisa dijadikan sebagai pendapatan tambahan untuk kelurahan tersebut.

Dalam rapat evaluasi tersebut juga disepakati bahwa camat harus mengadakan rapat bersama seluruh lurahnya.

Demikian juga lurah kepada para RT dan RT menindaklanjutinya dan mengajak masyarakat untuk rapat lalu bersepakat agar tidak boleh membuang sampah yang berada di luar wilayah kelurahannya. 

Lurah bersama RT/RW dan warga setempat juga harus bersama menyediakan lahan kosong untuk dijadikan titik kumpul sampah sementara, sampah organik, anorganik yang akan dibuang dibedakan oleh warna plastik sampah.

Baca juga: Sampah Menumpuk, Lurah Liliba Larang Warga Kelurahan Lain Buang Sampah di TPS

"Contohnya plastik merah untuk sampah organik dan plastik Hitam untuk sampah anorganik," kata dia. 

Jam pembuangan sampah dimulai dari pukul 18.00 hingga pukul 22.00 Wita. Sementara waktu pengangkutan dimulai pukul 22.00 wita hingga pagi hari. 

"Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," tegas George.  (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM  lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved