Kabar Artis
Venna Melinda dan Ferry Irawan Sama-sama Tak Mau Berdamai, Sidang Mediasi Gagal, Lanjut Sidang Cerai
Dalam sidang mediasi , kedua pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda bersikeras tidak mau berdamai dan memilih melanjutkan proses cerai
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Gugatan cerai Ferry Irawan sudah memasuki proses pra sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Dalam sidang mediasi , kedua pihak Ferry Irawan dan Venna Melinda bersikeras tidak mau berdamai dan memilih melanjutkan proses cerai
Dan, sidang medisa kedua pihak mantan janda dan mantan duda itu juga memutuskan lanjut ke tahap sidang perceraian
Gugatan cerai Ferry Irawan dilakukan setelah Venna Melinda melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT
Awalnya, Venna Melinda berniat menggugat Ferry Irawan namaun dalam perjalanan, Ferry Irawan terlebih dahulu mengajukan gugatan
Baca juga: Ferry Irawan Yakin tak Lakukan KDRT, Putra Hariati Siap Lawan Venna Melinda di Persidangan
Sementara Venna Melinda yang belakangan mengajukan gugatan akhirnya mencabut gugatan
Proses sidang mediasi tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan
Diketahui, mantan Puteri Indonesia itu baru saja menjalani sidang lanjutan kasus perceraiannya dengan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang yang beragendakan mediasi ini gagal menemukan kata damai sehingga akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Keputusan dari kuasa hukum Pak Ferry tidak bisa juga untuk berdamai, dari pihak kita juga tidak bisa untuk berdamai jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," kata Noor Akhmad Riyadi selaku kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Bocorkan Pertemuan Ferry Irawan dan Venna Melinda Sempat Mesra Sampai Kecup Kening
Dia Ferry Irawan awalnya dijadwalkan hadir melalui sambungan virtual pada sidang mediasi.
Namun permintaan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditolak oleh Polda Jawa Timur yang saat ini menahan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memanggil via surat ke Polda Jatim cuma Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call ke PA Jaksel," kata Noor Akhmad.
Dengan demikian, sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.
Sayangnya, Noor Akhmad belum mengetahui kapan jadwal sidang lanjutan itu akan digelar.
"Pembacaan gugatan tadi saya kan belum dapat info karena sistemnya e-court jadi nanti saya akan komunikasi sama penggugat," kata Noor Akhmad Riyadi.
Baca juga: Verrel Bramasta Tak Peduli Penangguhan Penahanan Ferry Irawan , Utamakan Kesehatan Venna Melinda
Sementara itu Venna Melinda sendiri tak begitu memusingkan perkara Ferry Irawan batal dihadirkan di sidang mediasi hari ini. Venna Melinda menegaskan dirinya lebih fokus untuk mengawal kasus hukum KDRT yang berjalan di Polda Jatim.

Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Sidang mediasi kedua kasus perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Sidang ini merupakan buntut dari gugatan cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan. Venna Melinda juga sebenarnya sudah mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan.
Namun, Venna akhirnya mencabut gugatan tersebut karena menjadi tumpang tindih dengan gugatan Ferry.
1. Didampingi Srikandi Pemuda Pancasila
Venna Melinda datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukum dan Srikandi Pemuda Pancasila.
Baca juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT, Tanpa Kuasa Hukum Temui Putra Hariati di Tahanan
Sementara pihak Ferry Irawan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Seharusnya (dihadirkan) menurut instruksi mediator dua minggu lalu, harusnya pak pengacara dari Pak Ferry di Surabaya sudah harus menyiapkan ya untuk mediasi ini, conference call atau video call," kata Noor Akhmad, kuasa hukum Venna Melinda.
2. Mediasi gagal
Proses mediasi yang berlangsung pada Kamis, 9 Maret 2023, tak menemukan titik terang. Kedua pihak mantap untuk berpisah meski hakim moderator meminta keduanya rujuk kembali.
"Keputusan dari kuasa hukum Pak Ferry tidak bisa juga untuk berdamai, dari pihak kita juga tidak bisa untuk berdamai jadi lanjut ke agenda selanjutnya yaitu pembacaan gugatan," kata Noor Akhmad.
Proses sidang selanjutnya akan masuk ke agenda pembacaan gugatan.
3. Fokus ke kasus KDRT
Venna Melinda mengatakan dia lebih fokus mengawal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 8 Januari 2023.
Baca juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Akui Lakukan KDRT, Tanpa Kuasa Hukum Temui Putra Hariati di Tahanan
Oleh sebab itu, ibu Verrell Bramasta ini tak ambil pusing dengan proses perceraian dari gugatan Ferry.
"Kalau perceraian itu kan gugatan juga bukan dari saya, gugatan dari Ferry sendiri artinya ya sebetulnya alhamdulillah, berarti dia juga ingin menyelesaikan perkawinan ini. Ya sudah enggak apa-apa, saya ikutin aja udah," ucapnya.
4. Tudingan intimidasi
Venna Melinda akhirnya buka suara terkait tudingan dia melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan di Polda Metro Jawa Timur pada tanggal 24 Februari 2023. Venna dituding mengintimidasi Ferry agar mengakui perbuatan KDRT-nya.
"Jadi kalau saya dituding mengintimidasi, itu bohong besar," kata Venna dengan tegas.
Venna Melinda menjelaskan, pertemuan yang terjadi pada 24 Februari 2023 itu hanya untuk melengkapi berkas laporannya.
Baca juga: Verrel Bramasta Tak Peduli Penangguhan Penahanan Ferry Irawan , Utamakan Kesehatan Venna Melinda
5. Pertanyakan bukti intimidasi
Venna Melinda bahkan mempertanyakan tudingan tentang intimidasi dengan meminta bukti dari pihak keluarga Ferry Irawan. Tim kuasa hukum Venna Melinda tak segan untuk melaporkan tudingan tanpa bukti itu dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.*
Artikel lain terkait Venna Melinda
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mediasi Gagal, Proses Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan Maju ke Tahap Selanjutnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.