Berita Nasional

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas (19), teman Mario Dandy, sebagai tersangka. Shane Lukas memprovokasi Mario untuk menganiaya David Latumahina. Tampak Shane Lukas tertunduk malu saat wajahnya terpampang di hadapan awak media pada Jumat 24 Februari 2023. 

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Baca juga: Shane Lukas Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bang Jago Provokasi Mario Dandy

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved