Berita Nasional

Empat Napi Kabur dari Lapas di Palangakaraya 

Sebanyak empat narapidana atau napi Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah melarikan diri, Sabtu (4/3/2023).

Editor: Ryan Nong
TRIBUNJOGJA.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Sebanyak empat narapidana atau napi Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah kabur dari penjara, Sabtu (4/3/2023). 

POS-KUPANG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak empat narapidana atau napi Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kalimantan Tengah melarikan diri, Sabtu (4/3/2023). 

Mereka diduga melarikan diri dari sel tahanan pada malam hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya, Chandran Lestyono, membenarkan empat napi kabur dari Lapas.

“Diduga keempat napi tersebut melarikan diri melalui tembok lapas," kata Chandran dilansir Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Petugas lapas, kata dia, belum mengetahui secara pasti cara serta alat yang digunakan oleh keempat narapidana tersebut untuk kabur dari sel tahanan.

“Ini lagi sedang kami dalami, menggunakan apa, alatnya apa, kami juga masih menggali informasi semaksimal mungkin, kami masih menelusuri, dari mana alurnya, hingga mereka bisa kabur," tambah Chandran. 

Bahkan, kaburnya keempat napi tersebut nyaris tidak terpantau oleh kamera pemantau, walau kamera pemantau ada di setiap sudut pada menara pos jaga.

“CCTV inikan ada keterbatasan daya jangkaunya, kebetulan kondisi malam, kondisi hujan, sehingga tidak begitu jelas," ujar dia.

Baca juga: Tiga Napi Kabur Dari Rutan Kelas IIB Ruteng, Manggarai 

Dia membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa keempat napi tersebut kabur membawa senjata tajam.

Sebab, petugas memastikan, tidak akan mungkin ada napi yang menyimpan dan membawa senjata tajam di dalam sel tahanan.

“Kalau itu di luar informasi dari kami," ujar dia.

Hingga kini, petugas Lapas Kelas II A Palangkaraya sudah berkoordinasi dan akan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengejaran terhadap empat orang napi tersebut. 

Ia mengatakan, keempat napi kabur itu merupakan pelaku kasus berat dengan hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Dua orang napi dengan kasus pembunuhan, 1 orang napi dengan kasus pencurian serta pemerkosaan dan 1 orang lagi dengan kasus pencurian. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved