Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Sekolah di Nagekeo Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi
Di Kabupaten Nagekeo, pihak sekolah tingkat SMA dan SMK meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan jarak rumah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan keputusan penerapan sekolah pagi pada pukul 05:00 Wita bagi seluruh Sekolah SMA dan SMK di Provinsi NTT.
Pemberlakuan aturan ini telah dimulai sejak 27 Februari 2023 di salah satu SMA di kota Kupang. Meski begitu, keputusan penerapan sekolah pagi pukul 05:00 Wita telah memantik polemik ditengah masyarakat terutama orang tua murid.
Di Kabupaten Nagekeo, pihak sekolah tingkat SMA dan SMK meminta Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan jarak rumah menuju sekolah termasuk.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Aesesa Ambrosius Biku S.Pd M.Pd kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 Maret 2023 mengatakan, pihaknya tetap akan menerima bila keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tetap memberlakukan aturan tersebut.
Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa
Meski hingga saat ini, aturan baru tersebut belum diberlakukan di SMA Negeri 1 Aesesa dengan alasan pihak belum menerima surat resmi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Ambrosius, pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut namun meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk mengkaji ulang penerapan aturan tersebut di SMA Negeri 1 Aesesa mengingat terdapat sejumlah faktor yang berpotensi menurun efektivitas penerapan aturan jam masuk sekolah pukul 05:00 Wita, salah satunya adalah jarak rumah siswa ke sekolah.
Pertimbangan jarak tempuh siswa ke sekolah ditegaskan lagi oleh wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat (Humas) SMAN 1 Aesesa, Drs Jogo Elias.
Menurut Jogo, dari 1108 siswa SMAN 1 Aesesa, terdapat sejumlah siswa yang berdomisili di luar radius kota Mbay dengan jarak belasan kilometer.
" Ada yang tinggal di Nggolonio, di Waikokak, di Aeramo dan bahkan di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan," ujar Elias.
Sehingga pihak sekolah berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa mempertimbangkan fakta tersebut dengan memberikan fleksibilitas waktu waduk sekolah.
"Misalnya, sekolah - sekolah seperti SMA Negeri 1 Aesesa ini diberikan kelonggaran untuk masuk pada pukul 06:00 Wita dan itu kita pasti bisa menyesuaikan," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.