Demo di Sikka
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, John Tuba Helan: Perlu Bukti
demonstrasi dan tuntutan dari mahasiswa Unipa itu perlu diperjelas oleh anggota DPRD yang bersangkutan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dugaannya tuduhan dari anggota DPRD itu tidak memiliki dasar hukum atau masih kabur bagi pihak Unipa, baik yayasan maupun mahasiswa.
Artinya, kalau hal seperti itu maka pihak DPRD perlu memberikan semacam penjelasan bahwa yang dimaksudkan penggelapan itu apa.
Kalau istilah penggelapan itu berarti aset itu sebelumnya dipinjam pakai atau disewakan kepada Unipa.
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota itu tidak mempunyai kewenangan membentuk perguruan tinggi, entah akademik, politeknik, atau universitas atau sekolah tinggi.
Baca juga: Unipa Maumere Lapor Anggota DPRD Sikka, Begini Tanggapan Polisi
Menurut undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah perguruan tinggi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya punya kewenangan dari TK - PAUD, pendidikan dasar. Maka mereka (Pemerintah daerah) tidak boleh mengatur dan mengurus perguruan tinggi.
Jadi, mungkin pihak Unipa merasa tersinggung dengan pernyataan DPRD itu. Yang pastinya Unipa mempertanyakan aset yang mana.
Sehingga atas demonstrasi dan tuntutan dari mahasiswa Unipa itu perlu diperjelas oleh anggota DPRD yang bersangkutan. Supaya semua pihak tahu.
Misalnya begini, Pemda ada kasih pinjam pakai sebidang tanah untuk perkembangan kampus, lalu kemudian pihak Unipa memproses sertifikat hak milik bidang tanah itu, maka itu masuk kategori penggelapan. Ini contoh saja. Atau mungkin barang bergerak lain sebagainya.
Sehingga, anggota DPRD yang merupakan pejabat publik jadi pernyataan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan adanya demo dari kelompok masyarakat lain, harus juga kelompok masyarakat ini punya data yang jelas. Apakah pernyataan DPRD itu benar atau tidak, bahwa terjadi penggelapan.
Bisa saja, kita patut duga kelompok masyarakat lainnya itu mungkin digerakkan oleh DPRD atau Pemda. Tetapi ini semua menurut saya agar semua ini menjadi jelas, pihak anggota DPRD itu perlu memberi klarifikasi isi pernyataan secara lebih detail.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana BTT di Kabupaten Sikka Kembalikan Kerugian Daerah
Memang pernyataan ini bisa dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik. Jadi, kalau pernyataan itu sudah jelas ada indikasi tindak pidana maka pihak Unipa berhak melaporkan itu.
Supaya nanti kepolisian yang melakukan penyelidikan dan bila memenuhi unsur pidana maka ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Kita percaya bahwa kepolisian sebagai penegak hukum akan menegakkan keadilan dan kebenaran. Jadi sekarang sudah ada laporan, maka kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya menegakkan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/john-tuba-helan-1.jpg)