Berita Nasional

KPK Selidiki Kekayaan Rafael Trisambodo, PPATK Curigai Transaksi di Rekening Ayah Mario Dandy

KPK menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pejabat Ditjen Pajak.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bersama anaknya Mario Dandy Satriyo. Rafael dicopot dari jabatannya usai kasus Mario menganiaya David Latumahina, anak Pengurus Pusat GP Ansor. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menyelidiki polemik harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, penganiaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat 24 Februari 2023.

Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi.

"Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan profil dan harta kekayaan Rafael tidak cocok. "Sudah bergerak, saya sudah suruh periksa," ujar Pahala ketika dikonfirmasi langkah KPK mengecek harta kekayaan Rafael.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pahala menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan Rafael. KPK akan mengecek sumber harta kekayaan Rafael. Dia ingin mencari tahu apakah harta kekayaan Rafael ada yang berasal dari warisan dan hibah atau tidak.

"Kalau warisan kita agak tenang kalau kita cek bahwa memang aslinya orang tuanya punya harta banyak misalnya gitu, tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu sudah pasti kita undang. Jadi, kalau entar kita undang ada dua yang belum dilapor, sama yang akta tidak pakai hibah dari siapa nih, hubungannya apa," imbuhnya.

Dalam hal ini, Pahala menuturkan KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri kepemilikan aset yang belum dilaporkan Rafael.

"Jadi, yang pertama target kita, mencari tahu ada lagi tidak aset dia yang tidak dilapor, makanya kita ke BPN. Kalau lihat aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan belum ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia tidak lapor," ucap Pahala.

"Kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor itu yang pertama yang kita lakukan," sambungnya.

Rafael sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario, terhadap seorang remaja bernama David. “Mulai hari ini sodara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan Rafael.

Baca juga: Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga David Latumahina

Inspektorat Jenderal Kemenkeu, lanjut dia, telah memeriksa Rafael pada Kamis (23/2) lalu. Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tuturnya.

Terkait pencopotan Rafael itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani sudah benar.

"Ya, itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Itu hukum administrasinya sudah betul," kata Mahfud usai menghadiri acara pembukaan Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Jakarta pada Jumat 24 Februari.

Mahfud juga mengatakan bahwa PPATK telah mengirimkan kepadanya laporan transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo. PPATK, kata dia, telah mengirimkan laporan keuangan Rafael sejak tahun 2012. Laporan keuangan tersebut, kata Mahfud, agak aneh.

"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael). Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh. Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," sambung dia.

Baca juga: Kekasih Atur Skenario Pertemukan Anak Pejabat Pajak dan Mantan Pacar, Berujung Penganiayaan

Sementara itu PPATK membenarkan bahwa ada sejumlah transaksi yang tidak sesuai profil Rafael Alun Trisambodo. Bahkan nilainya cukup besar.

"Ya besar, miliaran. Sangat besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat 24 Februari.

Meski demikian, ia tidak menyebut angka pasti yang dimaksud. Menurut dia, temuan PPATK tersebut sudah diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan, bahkan sejak 2012.

"Sangat besar [nilainya]," ujar dia. "Pakai nominee-nominee juga," imbuhnya.

Ivan menyayangkan temuan PPATK itu tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Padahal, nilai transaksinya sangat besar.

"Sudah kami serahkan hasil analisis sejak lama ke penyidik. Sayang tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui kemudian," kata Ivan. (tribun network/ham/fal/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved