Investasi Bodong
Pengadilan Miskinkan Doni Salmanan, Aset Rumah Hingga Tabungan Dirampas untuk Negara
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi Quotex.
POS-KUPANG.COM - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan lewat aplikasi Quotex.
Doni Salmanan yang divonis 4 tahun penjara di peradilan tingkat pertama, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim PT Banding.
Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain memperberat hukuman kurungan penjara terhadap Doni Salmanan, PT Bandung dalam putusannya juga memiskinkan terpidana kasus penipuan investasi bodong tersebut.
PT Bandung memerintahkan agar semua aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil menjadi afiliator Quotex dirampas.
Aset tersebut tidak dikembalikan untuk korban, namun dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut mulai dari mobil hingga rumah di kompleks elite.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu 22 Februari.
Baca juga: Crazy Rich Bandung Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang
Aset yang dirampas untuk negara itu mulai dari rumah di kawasan elit Kota Baru Parahyangan Kabupaten Bandung Barat, rumah di kawasan Soreang Kabupaten Bandung, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i, tabungan, sepeda motor, handphone, hingga tas dan pakaian mewah berbagai merek.
Total ada 98 aset milik Doni Salmanan yang diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi agar dirampas untuk negara.
Padahal sebelumnya pada putusan tingkat pertama, 98 aset milik Doni Salmanan diputuskan dikembalikan kepadanya.
Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni Salmanan nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Hasilnya dirampas oleh negara.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap Jesayas.
Jesayas mengatakan, aset Doni Salmanan tak dikembalikan pada korban sebab majelis hakim di PT Bandung berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan Kompensasi.
Dalam aturan tersebut, restitusi tak dapat dilakukan terhadap perkara Informasi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan PT Bandung, Doni Salmanan dikenakan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Doni Salmanan juga terbukti dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Hotman Paris Bingung Hukuman Penjara Doni Salmanan Hanya 4Tahun Penjara:Ga Tau Lagi Dunia Hukum Kita
"Kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma itu, kalau di dalam Perma itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," kata Yesayas.
"Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana Informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," sambung dia.
Dalam kasusnya, Doni Salmanan yang sempat dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Terhadap putusan PT Bandung itu, Doni Salmanan diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," ujar Jesayas Tarigan.
Terpisah, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana, memastikan kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu 22 Februari. (tribun network/naz/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.