Bukan hanya itu, Koilal juga menyampaikan bahwa LBH Surya NTT Cabang Alor tidak hanya mendampingi tersangka dengan ancaman diatas 5 tahun tetapi juga tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Koilal berharap kerjasama antara Lapas Kelas IIB Kalabahi dengan LBH Surya NTT Cabang Alor dapat terus berlanjut sampai kapan pun karena menurutnya di mana ada manusia, di situ ada hukum karena manusia pasti akan bersentuhan dengan hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi dan dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dengan Ketua LBH Surya NTT Cabang Alor, Koilal Loban serta disaksikan oleh seluruh Pejabat Struktural dan Staf Lapas Kelas IIB Kalabahi, Para Advokat LBH Surya NTT Cabang Alor, serta beberapa perwakilan warga binaan. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.