Berita Sikka
Kejari Sikka Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Sikka menahan dua orang terkait dengan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Sikka menahan dua orang terkait dengan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, menyebut kasus korupsi itu terjadi pada anggaran tahun 2021 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka.
Kedua tersangka, kata Abdul, telah dilakukan penahanan pada 8 Februari 2023 sore oleh Kejari Sikka.
Dia menuturkan kasus itu terkait dengan pengadaan kebutuhan dasar makanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, dan pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19.
Baca juga: Sempat Terjaring Razia Operasi Turangga 2023, Anggota DPRD Sikka Apresiasi Polres Sikka
Total anggaran waktu itu sebesar Rp
Rp. 1.981.975.100, yang dikelola oleh BPBD Sikka. Kejari Sikka kemudian menemukan adanya kerugian Daerah Rp
724.678.878,00. Kedua tersangka yang ditetapkan, lanjut Abdul, adalah MDB selaku Kepala Pelaksana / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di BPBD. MDB saat itu memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam terkait dengan sejumlah kebutuhan penanganan covid-19.
"MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) di BPBD melakukan pembayaran tidak melalui prosedur," kata Abdul.
Menurut dia, untuk mempermudah penyidikan maka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kedua tersangka. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat obyektif dan subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.
Baca juga: Ruang Kelas SDN Wegok Memprihatinkan, Begini Tanggapan DPRD Sikka dan Komite Sekolah
Syarat Subyektif, kata dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Lalu syarat obyektif yakni tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, menurut Abdul, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan, sebut Abdul, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS