Berita Kota Kupang
Berstatus Tersangka, Wanita Penyekapan Anak Dijerat UU Perlindungan Anak
Saat ini perempuan yang berstatus bibi kandung dari korban telah ditahan di sel atau Rutan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penanganan kasus dugaan penyekapan balita YN (2) di wilayah Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, daat ini pihak kepolisian telah menetapkan OT (34) sebagai tersangka.
Saat ini perempuan yang berstatus bibi kandung dari korban tersebut telah ditahan pada Rumah Tahanan Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, Tersangka OT dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, maupun undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Video Viral Penyekapan Anak di Timor Tengah Selatan, Polda NTT Sebut Bukan Penculikan Anak
"OT dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 1 Februari 2023.
Menurut Ariasandy pelaku juga dikenakan pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu juga Ariasandy mengatakan, setelah postingan video viral, Polres TTS langsung melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait persoalan tersebut.
"Hasil gelar menyatakan bahwa perbuatan ini ditingkatkan menjadi penyidikan dan pelaku menjadi tersangka," jelas Ariasandy.
Kejadiannya bermula ketika ada Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melakukan kegiatan Parenting di salah satu PAUD di desa tersebut.
Kemudian petugas parenting mendengar ada tangisan anak kecil di salah satu rumah warga yang dekat dengan PAUD tersebut.
Petugas parenting lalu memberitahukan informasi tersebut kepada kepala desa setempat, lalu aparat desa bersama warga mendatangi rumah tersebut dalam kondisi terkunci.
Baca juga: Video Viral Penyekapan Anak di Timor Tengah Selatan, Polda NTT Sebut Bukan Penculikan Anak
Saat dibuka pintu rumah tersebut, warga mendapati korban YN berada di dalam kamar dengan posisi tangan dan kaki terikat sehingga warga langsung mengamankan anak tersebut ke rumah Sekda TTS yang masih berstatus kerabat korban.
Sedangkan tersangka OT yang dipercayakan untuk menjaga korban beralasan bahwa dirinya mengikat korban karena di bawah tempat tidur ada aliran kontak listrik, serta korban juga setelah buang air selalu memainkan kotorannya sendiri.
Saat itu OT sedang pergi ke kebun untuk memberi makan ternak sapi, lalu merasa kuawatir dan kembali ke rumah untuk melihat kondisi korban sehingga warga langsung mengamankan OT ke kantor polisi. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.