Berita Nasional

Petugas Koperasi di Yogyakarta Diamankan Warga, Rusak Rumah saat Tagih Utang

Lantaran tidak puas saat menagih angsuran, pegawai yang bertugas di bagan penagihan itupun melampiaskan kekesalan dengan merusak rumah warga.  

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA
Ilustrasi - Rumah di Desa Oepuah Kupang dirusak. Sementara di Kelurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, seorang pegawai koperasi merusak rumah warga saat menagih angsuran, Jumat (28/1/2023) petang. 

Pegawai Koperasi di Yogyakarta Diamankan Warga, Rusak Rumah saat Tagih Utang

POS-KUPANG.COM, YOGYAKARTA - Perbuatan tidak terpuji dilakukan MMH, seorang pegawai koperasi di Yogyakarta.

Lantaran tidak puas saat menagih angsuran, pegawai yang bertugas di bagan penagihan itupun melampiaskan kekesalan dengan merusak rumah warga.  

Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Jumat (28/1/2023) petang.

Alhasil, pegawai koperasi simpan pinjam itupun diamankan warga. 

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo AKP Sunardi meuturkan, peristiwa ini bermula saat MMH mendatangi rumah S, untuk mengambil angsuran pada hari Jumat sekitar pukul 18.15 WIB.

"Hari Jumat dia (pelaku) datang ke rumah warga kami tiga kali namun dalam kondisi kosong. Kedatangannya yang terakhir ini dia emosi dan melakukan tindakan perusakan ini," kata Sunardi saat dihubungi wartawan Minggu (29/1/2023).

Adapun rumah S yang dirusak yakni kursi teras dilempar, meja teras dibalik , lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai.

Bahkan pria ini juga melumuri tembok rumah korban dengan lumpur.

Baca juga: Bripka MD Diduga Bacok dan Rusak Rumah Warga, Dilaporkan ke Polda NTT

S yang baru pulang dari ladang langsung histeris melihat rumahnya berantakan. Warga yang mendengar dan mengetahui kejadian ini kemudian berdatangan ke rumah S untuk memberi pertolongan, sementara petugas koperasi ini pun ditangkap warga.

MMH kemudian digelandang warga ke Mapolsek Karangmojo untuk proses penyelesaian permasalahannya.

Dari keterangan pelaku, S memiliki utang Rp 300.000  pengembaliannya menjadi Rp 360.000, dan sudah mengangsur Rp 131.000.

Setelah dimediasi dan melakukan beberapa kesepakatan, akhirnya pinjaman S dinyatakan lunas oleh pihak koperasi.

Kemudian petugas yang melakukan pengrusakan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta terhadap S.

"Ada 3 warga dengan jumlah pinjaman kecil yang juga dinyatakan lunas. Kejadian seperti ini tidak hanya sekali, tapi sudah terjadi 2 kali, dan diperingatkan warga tetapi terulang lagi," kata Sunardi.

Baca juga: Disentil Soal Istri Lain, Jarwo Kwat Ngamuk ke Sule: Jangan Rusak Rumah Tangga Gua

Lurah Kelor, Suratman mengatakan, perusakan yang dilakukan oleh petugas koperasi telah diselesaikan secara damai. Pihak Kalurahan sudah tegas melarang peminjaman uang dari koperasi harian.

"Pemerintah kalurahan tegas melarang peminjaman bank harian atau mingguan dengan dalih koperasi ini masuk ke wilayah kami," kata dia.

"Atas kejadian ini kami sepakat melarang koperasi harian atau mingguan masuk ke wilayah kami," kata Suratman.

Pihaknya akan membuat spanduk untuk mencegah koperasi simpan pinjam masuk ke wilayahnya. Suratman berharap, dengan adanya peristiwa ini pemerintah memantau terkait keberadaan koperasi simpan pinjam.

"Saya berharap dari dinas melakukan pemantauan terhadap koperasi legal ataupun ilegal yang beroperasi," kata dia. (*)  

Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved