Berita Sabu Raijua

KPU Sabu Raijua Umumkan Perekrutan Pantarlih

bahwa seluruh tahapan perekrutan Pantarlih tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
KETUA- Ketua KPU Sabu Raijua Alpius P. Saba, S.SIT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SABU RAIJUA- Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua Umumkan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih, Kamis, 26 Januari 2023.

Berikut tahapan perekrutannya, tahap pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 26-28 Januari 2023, tahap penerimaan calon pendaftaran Pantarlih pada tanggal 26-31 Januari 2023, tahap penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 27 Januari – 02 Febuari 2023.

Tahap pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 03-05 Februari 2023, tahap penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada tanggal 05 Februari 2023, dan tahap pelantikan Pantarlih pada tanggal 06 Februari 2023.

Baca juga: Rekrut Panwas Kelurahan dan Desa, Bawaslu Sabu Raijua Prioritaskan Keikutsertaan Perempuan

Susana V. Edon, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, menyampaikan tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.“Ini sesuai Kpt 534 tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan adhoc,” ungkap Susana.

Jeferson A. Nalenan Selaku Sekertaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan bahwa seluruh tahapan perekrutan Pantarlih tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yang telah dilantik,”Ini semua dilakukan oleh PPS yang baru saja dilantik,” ungkap Jeferson.

Ketua KPU Sabu Raijua Alpius P. Saba, S.SIT, menyampaikan bahwa akan terdapat 315 Pantarlih yang akan direkrut.

”Pembentukan Pantarlih itu 1 orang per TPS, kemarin Kita Pleno, kita menetapkan jumlah TPS di Sabu Raijua itu ada 315 maka akan terdapat 315 Pantarlih yang akan direkrut,” ucap Alpius.(cr22)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved