Berita Kota Kupang

Ajak Ngopi Bareng, Polresta Kupang Kota Jaring Keluhan Pekerja THM

Polresta Kupang Kota kembali menyapa kaum marginal dari beberapa tempat hiburan malam di Kota Kupang dalam kegiatan Ngobrol Pinggiran (Ngopi) Bareng

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
NGOPI BARENG - Para pekerja Tempat Hiburan Malam (Ladies) yang hadir menjadi peserta Ngopi Bareng Polresta Kupang Kota di Restoran Hotel Sasando, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat 20 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota kembali menyapa kaum marginal dari beberapa tempat hiburan malam di Kota Kupang dalam kegiatan Ngobrol Pinggiran (Ngopi) Bareng di Restoran Hotel Sasando, Jumat 20 Januari 2023.

Kegiatan Ngopi Bareng yang digawangi oleh Kasat Binmas, AKP Verry Polin dan Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke memberikan kesempatan bagi para Ladies di Tempat Hiburan Malam (THM) untuk berbagi keluh-kesah saat menekuni pekerjaannya di dunia malam tersebut.

Baca juga: Daftar Kafe , Karouke dan Tempat Hiburan Malam Populer di Labuan Bajo

Berbagai permasalahan yang diutarakan berdasarkan pengalaman yang dialami saat bekerja.

Salah satunya Gladis mengutarakan apabila mengalami mengalami kekerasaan fisik dari beberapa pelanggan yang datang ke tempatnya bekerja, dan kesulitan untuk melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwajib.

"Pernah ada teman yang dapat kekerasan fisik saat bekerja, dan karena kami pendatang maka kami juga tidak memahami cara untuk melapor, akhirnya diselesaikan secara internal namun kami kuatir apabila kasus kekerasan serupa akan kembali terjadi, dan kami minta penjelasan dari Pak Polisi agar kami bisa melaporkannya jika mengalami kekerasan fisik dari pengunjung," ungkap Elsa.

Elsha juga meminta kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan razia di THM sebelum pukul 20.00 Wita, karena apabila dilakukan setelah pukul 22.00 wita, maka itu waktunya para ladies bersiap dan berpengaruh pada tidak ada pelanggan yang dilayani.

"Kami minta jika ada kegiatan razia dan lainnya, maka harap sebelum sebelum jam 8 malam, karena kami juga butuh waktu untuk bersiap-siap, karena sudah berulangkali kegiatan razia di atas jam 22.00 wita, kami sementara bersiap-siap, dan membuat tempat kerja jadi sepi dan kami tidak mendapatkan pelanggan," kata Elsha.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke mengatakan bahwa setiap tindak kekerasan fisik masuk dalam kategori perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.

Apabila ada orang atau rekan kerja yang mengalami kekerasan fisik saat bekerja maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Polisi Razia Tempat Hiburan, Jaring 17 Pekerja Anak, Dua Hamil, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda NTT

"Kami siap menerima laporan dari teman-teman Ladies yang mengalami kekerasan fisik di tempat kerja, dan cukup datang ke Polresta atau Polsek terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP maka petugas Piket SPKT kami akan menerima dan memproses laporan tersebut," kata Jemmy.

Kasat Binmas Polresta Kupang Kota AKP Verry Polin mengatakan, terkait kegiatan razia di THM sifatnya rahasia dan bisa dilakukan kapan saja apabila ada informasi yang terkait dengan kasus, atau kejadian tindak pidana yang membahayakan atau sifatnya urgen.

Terhadap permintaan untuk razia sebelum pukul 20.00 Wita, dengan alasan demikian, maka pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan masukan dan evaluasi agar kedepannya kegiatan kepolisian di THM dan tempat sejenis tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan dari para pekerja dan pengunjung.  (zee)

Ikuti berita POS- KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved