Berita Nasional
Herkules Diperiksa KPK Untuk Dalami Dugaan Aliran Dana Penyuap Hakim Agung
Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Herkules Diperiksa KPK Untuk Dalami Dugaan Aliran Dana dari Penyuap Hakim Agung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tenaga ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Hercules diperiksa terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap hakim agung.
Penyidik KPK mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Heryanto Tanaka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung ( MA ) tersebut.
“Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya, begitu, dari tersangka pemberi (bernama) Heryanto Tanaka apa TH ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali yang ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/1/2023) menyebut, pendalaman aliran uang kepada mantan preman Tanah Abang itu dilakukan agar perbuatan 14 tersangka dalam kasus suap di MA menjadi jelas.
Ali enggan menjawab apakah Hercules diduga turut menerima aliran dana dalam perkara suap tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan Hercules.
Baca juga: Video Viral TikTok, Dugaan Suap Urus Perkara KPK Tahan Hakim di Mahkamah Agung Gazalba Saleh
“Tetapi poinnya adalah terkait pengetahuan saksi mengenai itu,” ujar Ali.
KPK sebelumnya mengingatkan agar Hercules bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/1/2023). Namun, Hercules tidak hadir.
“Sehingga kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK,” kata Ali.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara.
Baca juga: Hakim Agung Dijebloskan ke Tahanan KPK, Kini Dinonaktifkan dari Jabatannya di Mahkamah Agung
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.