Berita Manggarai

Bupati Hery Nabit Ajak Masyarakat Manggarai Lakukan Uji Kelayakan Kendaraan

Bupati Hery Nabit menjelaskan bahwa kunjungan ini bermaksud untuk memastikan tempat pengujian kendaraan bermotor sudah berjalan dengan baik

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
PENGECEKAN - Bupati Manggarai Herybertus GL. Nabit didampingi Sekda Manggarai Fansi Jahang, Kadis Perhubungan Saldi Sehadun, Camat Langke Rembong Emiliano E. Ndahur saat memantau fasilitas uji kendaraan dikelola oleh Dinas Perhubungan pada Selasa 17 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bupati Manggarai Hery Nabit, meninjau Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Tenda, Kota Ruteng, pada Selasa 17 Januari 2023.

Bupati Hery Nabit menjelaskan bahwa kunjungan ini bermaksud untuk memastikan tempat pengujian kendaraan bermotor sudah berjalan dengan baik dan sudah dapat melayani keperluan masyarakat dalam menguji komponen kendaraannya.

"Intinya adalah saya mengajak semua masyarakat, masyarakat Manggarai, juga Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, untuk melakukan uji kendaraannya baik jalannya di Kabupaten Manggarai, kita sudah punya peralatannya, kita sudah punya tenaga ahlinya, dan saya kira semua akan jadi lebih mudah, bukan untuk apa-apa, tapi untuk keselamatan para pengendara kendaraan, roda empat terutama," terangnya.

Baca juga: Dinas PUPR Manggarai Rutin Bersihkan Drainase Dalam Kota Ruteng

Dalam kunjungan itu, para petugas melakukan simulasi pemakaian alat uji kendaraan di tempat tersebut. Adapun jenis alat uji yang dimiliki oleh Pemkab Manggarai diantaranya: alat uji emisi, alat uji pancaran lampu, alat uji rem, dan alat uji klakson.

Tempat pengujian kendaraan bermotor sendiri sudah beroperasi sejak tanggal 9 Januari 2023 yang lalu. Dan sampai dengan hari ini sudah ada 68 kendaraan yang selesai melakukan pengujian.

Sementara tarif pengujian kendaraan bermotor sendiri telah diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Zaldy Sahadoen, Kabag Prokopim Paulus Jeramun, dan Camat Langke Rembong Emil Ndahur. (Cr2)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved