Berita Nasional
Demo Buruh, Said Iqbal Nilai Perppu Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Miskin
Massa buruh yang berdemo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023), membawa sejumlah tuntutan dalam aksi
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Massa buruh yang berdemo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/1/2023), membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya.
Adapun fokus tuntutan mereka yakni menolak pengesahan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, penyampaian pendapat pada siang ini merupakan aksi nasional dalam rangka menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut dia, isi perppu tersebut sangat merugikan para pekerja.
"Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perppu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga, dan juga kelas pekerja lainnya," kata Said dalam konferensi pers di lokasi demo.
Oleh karena itu, Said berujar, para buruh mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengembalikan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, PPKM Ditiadakan
"(Sebab) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," ujar dia.
Adapun isu yang dipermasalahkan Partai Buruh dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yakni tentang upah minimum, tentang outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, serta sanksi pidana yang dihapuskan, yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. (*)
Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.