Sidang Kasus Astri Lael
Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael Sebut Banyak Temui Kejanggalan
Tim kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabe mengatakan banyak menemukan kejanggalan dalam sidang pemeriksaan saksi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim kuasa hukum keluarga korban Astri Manafe dan Lael Maccabe mengatakan banyak menemukan kejanggalan dalam sidang pemeriksaan saksi.
Hal ini disampaikan tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Adhitya Nasution dan Partners usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 12 Januari 2023.
Kuasa hukum keluarga Jo Bangun alias JB mengakui dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Gustaf Agripa, pihaknya menemukan banyak kejanggalan.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Kembali Dipimpin Hakim Wari Juniati
“Kami dari pihak keluarga melihat banyak sekali kejanggalan, yang mana kejanggalannya itu dari Om Kandung terdakwa yaitu Gustaf Agripa. Jawaban yang disampaikan itu seakan terbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari JPU dan juga dari Majelis Hakim,” kata JB.
Dia mengakatan, banyak sekali kejanggalan ketika jaksa meminta keterangan dari saksi tersebut.
" Yang mana saksi sebelumnya yaitu Fitria menyampaikan bahwasanya Gustaf Agripa meminta GPS maupun kamera. Tapi ia pun menyangkal bahwa ia tidak pernah meminta," kata JB.
Adapun yang menjadi saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ira Ua hari ini. Yang mana dua orang saksi dari keluarga terdakwa sendiri yaitu om kandung terdakwa, Gustaf Agripa dan kakak kandung terdakwa, Crois. Sementara satu saksi teman kuliah terdakwa yaitu Renatha.
Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Satpam Tidak Cek Mobil Rush yang Parkir di Kompleks Kantor BPK RI
“Kita hanya serahkan kepada hakim majelis, di mana nanti hakim majelis bisa menilai bagaimana keterangan dari saksi,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa satu hal yang masih dibutuhkan kejelasannya yaitu terkait oknum polisi yang mengantarkan Randy menyerahkan diri.
“Satu hal yang perlu ditegas lagi di sini, yang mana saksi Gustaf Agripa, yaitu om dari terdakwa Ira Ua menyebutkan salah satu oknum polisi. Yang mana oknum polisi tersebut yang mengantarkan pada saat terpidana randy mengakui dan menyerahkan diri,” katanya.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengharapkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat menghadirkan polisi yang disebutkan saksi untuk dihadirkan dipersidangan
“Kami dari pihak keluarga, meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar polisi yang disebutkan oleh saksi tersebut dihadirkan dipersidangan agar bisa dikonfrontir apakah benar,” ujarnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.