Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Ubah Skema Pengelolaan Parkir

Parkir yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu selama ini dikelola Dinas Perhubungan. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PETUGAS PARKIR - Petugas parkir di depan Ramayana Mall Kota Kupang saat sedang mengarahkan sepeda motor untuk meninggalkan tempat parkir. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota / Pemkot Kupang akan melakukan perubahan skema pengelolaan parkir. 

Parkir yang juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu selama ini dikelola Dinas Perhubungan. 

Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyebut pihaknya berencana menerapkan sistem pembagian 20 hari disetor ke pemerintah dan 10 hari diberikan kepada juru parkir. 

George Hadjoh berkata begitu saat rapat bersama Bank NTT dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Kupang, Senin 9 Januari 2023 kemarin. 

Baca juga: Kota Kupang Ramah HAM, IMoF Berharap Diberi Ruang yang Sama

Hasil perhitungan dari Pemkot disebutkan ada 206 ribu kendaraan yang ada di Kota Kupang. Dari ratusan ribu kendaraan ini, pendapatan yang bisa didapat sebesar Rp 19 miliar dalam sebulan. 

"Dengan data ini, kami bisa menggenjot PAD, termasuk parkir, agar anggaran dari PAD bisa digunakan untuk penataan dan pembangunan kota ini terutama dalam mendukung masyarakat," katanya. 

Menurut dia, tahun ini akan dilaksanakan uji coba dengan sistem baru ini. Selama ini pengelolaan pajak dari parkir menggandeng pihak ketiga yakni pengelola dan juru parkir. Skema itu Pemerintah hanya mendapat 30 persen pendapatan dan sisanya diberikan kepada pengelola dan juru parkir. 

"Jadi kita akan rubah, jadi penghasilan selama 10 hari akan diberikan semuanya kepada juru parkir dan pengelola parkir, sementara 20 hari sisanya menjadi hak pemerintah," ungkapnya. 

Baca juga: Harga Tahu Tempe di Kota Kupang Naik Imbas Harga Kedelai Mahal

Dia menilai, Pemkot Kupang masih sangat membutuhkan anggaran lebih untuk membiayai berbagai kegiatan termasuk pembangunan infastruktur jalan, air bersih, lampu jalan dan kebutuhan publik lainnya. 

Disamping itu, ia mengingatkan kepada semua OPD pengelola PAD agar  menjadi perhatian khusus dan serius. Jika mencapai target yang tetapkan, maka akan diberikan bonus 3 persen dari target untuk diberikan sebagai insentif untuk OPD yang berhasil. 

"Pemberian insentif bagi OPD pengelola PAD yang mencapai target ini sudah diatur dalam aturan, sehingga bisa kita terapkan dalam tahun ini," ungkapnya. 

Dia berharap dengan adanya insentif ketika mencapai target, dapat memberikan semangat bagi semua OPD dalam mengejar target PAD yang dipatok tahun ini sebesar Rp 200 miliar lebih. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Jeffta Sooay mengatakan, pemerintah mestinya tidak berpikir rumit tentang parkir ini. Paling penting target pendapatan itu bisa tercapai 100 persen. 

Jeffta justru menyarankan skema lain yakni parkir berlangganan. Ia memberi contoh bila sistem itu dimulai dari ASN, PPPK dan PTT di Kota Kupang. Semua pegawai akan diwajibkan menggunakan parkir berlangganan. Tiap bulan pegawai akan membayar tarif sesuai dengan yang ditetapkan. 

Baca juga: Pengelolaan Zakat di Kota Kupang Tahun Ini Bersifat Produktif

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved