Berita Manggarai Barat
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Manggarai Barat
Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin traktor di wilayah hukum Polsek Lembor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin traktor di wilayah hukum Polsek Lembor, pada Senin 9 Januari 2023.
Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung mengatakan kedua pelaku yakni EA alias Lias (41) dan SK alias Rius (29) merupakan warga Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang menggunakan mobil pick up dari arah Labuan Bajo menuju Ruteng Kabupaten Manggarai.
Saat melakukan penangkapan, lanjut Ipda Leonardo, kedua pelaku hendak melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan kedua pelaku.
Baca juga: Polsek Lembor Serahkan Terduga Pelaku Penyelundupan BBM ke Polres Mabar
Baca juga: Polres Mabar Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Tenaga Kerja Yang Hendak ke Pontianak
Pelaku pun berhasil diamankan sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Flores tepatnya di Cabang Wol, Desa Daleng, Kecamatan Lembor.
"Penyidik Polsek Lembor akan melakukan proses hukum atas perbuatan kedua pelaku," jelas dia saat dihubungi dari Labuan Bajo, Selasa 10 Januari 2023.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku antara lain satu unit pick up jenis New Carry dengan nomor polisi EB 8675 G berwarna hitam, satu unit handphone merk Oppo A3s dan sebanyak dua mesin traktor merk Kubota.
"Anggota sudah mengamankan dua unit mesin traktor yang saat ini berada di Bajawa, Kabupaten Ngada," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS