Berita Nasional

Ngeri, Anggota Polisi di Pamekasan Jual Istri Ke Sesama Polisi, Sudah Berlangsung Sejak 2015

Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan polisi dibuat oleh istrinya sendiri berinisial MH (41).

Editor: Ryan Nong
ist
Ilustrasi - Oknum anggota polisi di Pamekasan Madura jual istri ke sesama Polisi, sudah berlangsung sejak tahun 2015 silam. 

POS-KUPANG.COM, PAMEKASAN - Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan polisi dibuat oleh istrinya sendiri berinisial MH (41).

Pasalnya, MH (41), sang istri sudah tak kuat menghadapi perilaku menyimpang suami terkait kasus kekerasan seksual, asusila, dan pornografi.

MH melaporkan suaminya Aiptu AR yang sudah membiarkan dirinya disetubuhi oleh orang lain yakni rekan-rekannya, sesama anggota polisi.

Bahkan, hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 silam.

Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang menimpa MH sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020.

Namun, Yongki mengatakan bahwa yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan pada laporan tertulis korban, MH, kasus yang menimpanya tersebut sudah terjadi sejak 2015-2020

MH, dalam keterangan tertulisnya mengaku bahwa sang suami, Aiptu AR sering mengajak rekan-rekan polisinya dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi dirinya.

Baca juga: Suami Ini Jual Istri yang Hamil 9 Bulan ke Pria Hidung Belang, Ini Motifnya

Sementara laporan terbaru dari MH disampaikan ke Propam Polda Jawa Timur. MH mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat, kemudian diterima oleh Propam Polda Jawa Timur

Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, dan narkotika. Selain suaminya, Aiptu AR, MH diketahui juga melaporkan dua orang oknum anggota polisi di Polres Pamekasan.

Dua oknum tersebut adalah Iptu MHD dan AKP H, dilaporkan dalam kasus yang sama. "Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata.

AR diduga sengaja menjual istrinya tersebut kepada sesama rekannya di kepolisian.

Diketahui bahwa Aiptu AR beserta dua rekannya dilaporkan oleh istri AR, yakni MH.

Aiptu AR dilaporkam atas tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Iptu MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Terkait dengan laporan pelanggaran perkara ITE, Yongki menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan karena AKP H mengirimkan gabar alat vital kepada Aiptu AR.

Hal itu dilakukan untuk ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Baca juga: Punya 2 Istri, Pria Ini Pilih Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang di Surabaya, SIMAK INFO

Ditangkap

Atas Laporan tersebut, Aiptu AR pun ditangkap oleh anggota Bidang Propam Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa 3 Januari 2023. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengkonfirmasi langsung penangkapan itu. 

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tekait kasus Aiptu AR yang dilakukan Bidang Propam Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jawa Timur hingga Jumat 6 Januari 2023. 

"Iya nanti kita lihat dulu, hasilnya seperti apa. Kalau memang ditemukan yang lain, nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Kombes Pol Dirmanto membenarkan laporan dibuat oleh istri Aiptu AR. "Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," ujar dia.

Penangkapan Aiptu AR juga dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah. "Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujar Neneng, Jumat 6 Januari 2023.

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Aiptu AR Konsumsi Narkoba

MH menerangkan, bahwa Aiptu AR sering mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved