Berita NTT

DJBC Lakukan 192 Tindakan Atas Pelanggaran Bea Cukai di NTT, Potensi Kerugian Rp 676 Juta

Adapun pelanggaran Kepabeaan yang ditindak selama 2022 yakni pembawaan uang tunai melebihi ketentuan tanpa pemberitahuan

Editor: Eflin Rote
HO/DJBC BALI NUSRA
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bali Nusra, Saut Mulia (tengah). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai / DJBC Bali Nusra (Bali, NTB dan NTT) telah melakukan 192 tindakan atas pelanggaran Bea Cukai sepanjang tahun 2022 di NTT.

192 penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 atas pelanggaran Kepabeanan sebanyak 106 dan Cukai sebanyak 86 dengan nilai barang Rp 1.898.424.599 serta potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 676.965.367.

Adapun pelanggaran Kepabeaan yang ditindak selama 2022 yakni pembawaan uang tunai melebihi ketentuan tanpa pemberitahuan, kemudian tidak memberitahukan barang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta penyelundupan produk Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Kepala Kantor Bea Cukai Atambua: Lalulintas Barang di PLBN Indonesia-RDTL Meningkat Jelang Nataru

Sementara pelanggaran Cukai yang ditindak sepanjang 2022 yakni Barang Kena Cukai (BKC) tidak dilekat pita Cukai, kemudian ada pula pelanggaran pita cukai tidak dilekati sesuai peruntukan serta adanya perekatan pita cukai palsu.

"Sampai dengan Desember 2022 dari aspek Kepabeanan telah dilakukan 2 penindakan Kapabeaan berupa penyelundupan barang berupa kendaraan roda empat dan pembawaan mesin motor kondisi bekas," ungkap Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Bali Nusra, Saut Mulia Kamis, 5 Januari 2023.

Sedangkan dari sektor cukai pada Desember 2022 telah dilakukan 2 penindakan di bidang cukai dengan pelanggaran utama berupa BKC yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai barang Rp 1.898.424.599 serta potensi kerugian sebesar Rp 676.965.367.

Sementara Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP yaitu nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir sebagai pemberitahuan atas penolakan pengajuan pemberitahuan pabean hanya 2 tindakan sampai dengan Desember 2022. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved