Breaking News

Berita Nasional

PPKM Ditiadakan, Mendagri Siapkan Aturan Endemi Covid-19

Pemerintah memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai Jumat 30 Desember 2022.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Jokowi saat berada di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo Kabupaten Manggarai, Kamis 21 Juli 2022. Pada Jumat 30 Desember 2022, Jokowi mencabut PPKM. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai Jumat 30 Desember 2022.

Pengumuman PPKM ditiadakan disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jakarta, Jumat kemarin.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.

Kepala Negara beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, PPKM Ditiadakan

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Aturan Endemi Covid-19

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Inmendagri yang diterbitkan pada Jumat (30/12) itu menyusul pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

Baca juga: Diperbolehkan, Ini Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4

"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin.

"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal.

Dia pun menjelaskan bahwa Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional dan daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat.

Safrizal juga menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Siap Diperiksa di Pos Pemantau PPKM di Batu Putih, TTS

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," tegas Safrizal.

"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif/menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat siang Presiden Joko Widodo yang didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara. Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.

Antara lain mengkaji kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.

Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakansanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved