Berita Timor Tengah Utara

Kasus Lakalantas di Kabupaten TTU Naik 15,91 Persen

Menurutnya, terdapat kenaikan 7 kasus lakalantas pada tahun 2022 dengan total jumlah 54 kasus dari tahun 2021 yakni 44 kasus.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Satuan Kepolisian Lalulintas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Rahmat Agung Ibrahim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus kecelakaan lalulintas di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan sebesar 15, 91 persen pada tahun 2022.

Data tersebut merupakan perbandingan kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU pada tahun 2021 lalu dan 2022.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalulintas / Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agung Ibrahim, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurutnya, terdapat kenaikan 7 kasus lakalantas pada tahun 2022 dengan total jumlah 54 kasus dari tahun 2021 yakni 44 kasus.

Baca juga: Dorong Reformasi Literasi di Wilayah Perbatasan, Romo Yudel Neno Kunjungi Kapolres TTU

Ia menambahkan, pada tahun 2021 lalu lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 19 kasus, 30 kasus luka berat dan 24 kasus luka ringan.

Sedangkan pada tahun 2022 ini, lakalantas yang menyebabkan orang meninggal dunia sebanyak 27 kasus, dan 27 kasus luka berat dan 23 kasus luka ringan.

Iptu Rahmat menuturkan, dari 54 kasus tersebut, satlantas Polres TTU telah menuntaskan 51 perkara  lakalantas tersebut.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat  Kabupaten TTU agar tidak ngebut-ngebutan di jalan saat mengendarai kendaraan.

Selain itu, Iptu Rahmat juga meminta masyarakat agar tidak mengendarai kendaraan saat mengonsumsi alkohol atau kelelahan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved