Berita Manggarai Timur
Curhat dengan Kapolsek Borong, Penambang Pasir di Bondo Manggarai Timur Keluhkan Sulit Urus Izin
Penambang pasir di Dusun Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur mengeluh karena kesulitan dalam mengurus izin.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Warga penambang pasir di Dusun Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur mengeluhkan sulitnya mengurus izin penambangan pasir dan batu di lahan mereka. Kondisi ini disebabkan mereka kurang paham tentang peraturan atau regulasi penambangan.
Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan selama ini telah berlangsung lama dan belum mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Sejauh ini dari delapan kelompok usaha tambang pasir baru dua kelompok yang sudah menjalankan usaha, namun perlu dicek kembali terkait izin.
Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, melalui Kapolsek Borong AKP I Wayan Sunarta SE Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Wayan, saat melakukan Jumat Curhat bersama warga Bondo di rumah gendang Bondo, Desa Wuatu Mori Jumat siang, warga setempat juga mengeluhkan adanya ketidaksamaan harga pasir yang dijual oleh masing-masing penambang sehingga kadang terjadi rebutan pembeli.
Ada para penambang yang menggunakan alat berat dan menjual harga pasir dan batu dengan murah sehingga penambang lainnya tidak bisa menjual pasir galian mereka.
Baca juga: Polres Manggarai Timur Musnahkan BB Miras Hingga Bahan Makanan Kadaluwarsa
Dijelaskan, saat itu pengusaha tambang pasir setempat mengatakan, pernah ada undangan dari Sekda Manggarai Timur kepada para penambang untuk mengikuti sosialisasi pengurusan izin tambang di kantor Bupati, namun dihadiri oleh empat orang penambang saja sehingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
"Berdasarkan pengakuan warga juga ada oknum tertentu yang melakukan penipuan kepada warga dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengurusan ijin namun sampai saat ini belum ada realisasi," kata Wayan.
Dikatakan, pada kesempatan Jumat Curhat itu, warga juga mengharapkan pihak kepolisian dapat membantu warga untuk menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah agar mereka mendapatkan izin penambangan.
Menanggapi keluhan warga tersebut, lanjut Wayan, ia bersama anggota menjelaskan, bahwa pertambangan mineral dan batu bara telah diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari UU tersebut.
Dikatakan, kepolisian hanya memliki wewenang untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan yang belum ada legalitas atau perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan proses perizinan tambang mineral dan batu bara berada di Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya yang diberikan kewenangan oleh UU Minerba.
Wayan juga meminta, agar masyarakat penambang membentuk wadah atau asosiasi serta badan usaha untuk mempermudah pengurusan perijinan usaha tambang milik mereka.
Selain itu, warga penambang juga wajib menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dalam setiap aktifitas baik yang berhubungan langsung dengan penambangan yang mereka lakukan mau pun kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Wayan juga berpesan, agar warga tidak cepat terpengaruh atau cepat percaya dengan oknum-oknum yang ingin mengambil kepentingan pribadi dalam proses pengurusan ijin tambang milik mereka.
Terkait keluhan warga itu, kata Wayan, Polsek Borong dan Polres Manggarai Timur akan segera bekoordinasi dengan dinas terkait untuk menyampaikan keluhan warga tersebut.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Agas Andreas Lantik Pejabat Eselon II dan III, Berikut Daftar Namanya