Berita Kota Kupang
Pemilik Lahan Kali Dendeng Datangi DPRD Kota Kupang Mengeluh Ganti Untung Lahan
Kedatangan pemilik lahan itu untuk menyampaikan keluhan mengenai ganti untung pada lahan yang digunakan untuk pengerjaan proyek air bersih itu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemilik lahan di proyek Kali Dendeng Kota Kupang mendatangi DPRD Kota Kupang.
Kedatangan pemilik lahan itu untuk menyampaikan keluhan mengenai ganti untung pada lahan yang digunakan untuk pengerjaan proyek air bersih itu.
Johanes Lawa selaku perwakilan dari keluarga Bunganawa meminta kepastian waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait pembayaran ganti untung lahan. Pasalnya ganti untung belum terbayarkan sejak tahun 2020.
"Sudah dari 2020 sampai 2022 ini belum ada kejelasan yang pasti," sebut Johanes, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kupang, Selasa 27 Desember 2022 kemarin.
Baca juga: Pemprov NTT dan Kota Kupang Masuk Kategori Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Ia berujar, dokumen yang diminta oleh Pemerintah telah dilengkapi oleh pihaknya. Dia justru bingung dengan sikap pemerintah yang terkesan tidak memberi kejelasan.
Menurutnya persoalan ini juga ia sampaikan ke Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh. Oleh George juga tidak memberi keputusan karena kondisi keuangan daerah yang terpuruk.
Johanes kecewa dengan pemerintah. Ia bersama keluarga Bunganawan hanya meminta agar Pemkot segera membayar ganti untung sesuai ketentuan, yakni Rp 1,6 miliar dari lahan yang digunakan sebesar 2.400 Meter persegi.
Adrianus Talli selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, menyebut masalah itu bakal menjadi perhatian seirus Komisi III.
Baca juga: Begini Pesan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat Rayakan Natal 2022 di Kota Kupang, NTT
Politisi PDIP itu mendorong Dinas PRKP agar menyelesaikan persoalan tersebut. Dia tidak ingin ada sisa persoalan yang tertinggal dari pembangunan proyek tersebut. Apalagi pemilik lahan punya inisiatif baik memberi lahan pembangunan.
"Apapun alasannya pemerintah harus bisa merencanakan anggaran untuk ganti untung pembebasan lahan keluarga Bunganawa," tegasnya.
Walau demikian, Adi mengaku semua proses ini memerlukan waktu dan tahapan sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Ia menyarankan agar proses pembayaran dilakukan pada perubahan Anggaran tahun 2023.
Kepala Dinas PRKP, Beny Sain, mengatakan keterlambatan pembayaran ganti untung lahan karena belum adanya sertifikat tanah tersebut.
Beny menyebut tahun 2021 lalu telah dilakukan penganggaran, namun ketiadaan sertifikat membuat pembayaran tidak bisa dilakukan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu pengurusan sertifikat dari keluarga pemilik lahan.
"1 Desember lalu baru kami terima fotocopy sertifikat dari keluarga Bunganawa," jelasnya.
Dia berjanji akan mengusulkan anggaran pada perubahan anggaran tahun 2023 untuk ganti untung. Sebab saat ini sudah tidak bisa diusulkan. (Fan)
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS