Seleksi PPPK 2022

Maaf, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Bukan untuk Fresh Graduate, Begini Penjelasan BKN

Maaf, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk lulusan baru atau Fresh Graduate, begini penjelasan BKN

Editor: Adiana Ahmad
CNN
Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK Guru - Maaf, Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk Fresh Graduate, begini penjelasan BKN 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Teknis 2022 secara resmi telah dibuka sejak 21 Januari 2022 dan akan berakhir 6 Januari 2023. Namun bagi para lulusan baru atau Fresh Graduate, maaf ya Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk Anda.

Simak Penjelasan BKN terkait alasan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk Fresh Graduate.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK Tenaga Teknis 2022 bukan untuk lulusan baru atau Fresh Graduate

Menurut Satya Pratama, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.

"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Lowongan PPPK Kemnaker 2022, Tersedia 357 Formasi, Berikut Rincian, Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Lalu bagaiman solusi untuk para lulusan baru agar bisa jadi ASN?

Satya Pratama menyarankan, para lulusan Baru atau Fresh Graduate masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah.

Satya pun mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.

"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.

Baca juga: Menteri PAN-RB Pastikan Pemerintah Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Berikut Formasi yang Dibuka

Syarat umum PPPK tenaga teknis 2022

Sebagaimana dikatakan Satya, syarat mengikuti PPPK tenaga teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.

Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved