Gaji PNS Naik
3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR
3 Fakta Pertanda gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai meningkat hingga dukungan DPR
POS-KUPANG.COM – Kabara gaji PNS naik di Tahun 2023 kembali beredar. Beberapa fakta menjadi pertanda gaji PNS naik di Tahun 2023. Mulai dari Anggaran Belanja Pegawai Meningkat di Tahun 2023 hingga adanya Dukungan DPR.
Kenaikan gaji memang menjadi harapan PNS di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.
Namun, di satu sisi, negara juga mengalami kesulitan keuangan akibat krisis ekonomi global.
Lalu mungkinkan gaji PNS naik di tahun 2023?
Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Berikut 3 Fakta Pertanda gaji PNS naik di Tahun 2023.
1. Pemerintah menaikkan anggaran belanja pegawai
Fakta pertama tentang kabar gaji PNS naik 2023 adalah pemerintah telah menetapkan anggaran belanja pegawai tahun 2023.
Anggaran belanja pegawai itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Total anggaran belanjar tahun 2023 mencapai Rp257,2 triliun. Mengalami kenaikan 3,3 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp249,1 triliun.
Baca juga: Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Bulan ini, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Agustus 2022
Fakta ini mengungkapkan adanya kenaikan anggaran belanja untuk pegawai. Salah satu tujuan penggunaan anggaran belanja pegawai ini adalah untuk membayar gaji pegawai.
Sehingga banyak yang menduga ini terkait dengan gaji PNS naik 2023.
2. Sejumlah anggota DPR Dukung Gaji PNS Naik
Di kalangan dewan, dukungan untuk menaikkan gaji PNS datang.
Wakil rakyat itu menilai sangat wajar jika gaji PNS dinaikkan mengingat terjadi kenaikan harga yang signifikan beberapa tahun terakhir.
Sementara gaji PNS belum juga mengalami kenaikan.
Dukungan dari DPR di antaranya disampaikan Hafiz Zawawi.
Dikutip dari BPKP.go.id, Hafiz Zawawi yang juga Ketua Panitia Kerja Belanja Negara menegaskan mendukung jika gaji PNS dinaikkan.
"Ini untuk meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Dukungan juga disampaikan Emir Moeis yang menyebut gaji PNS saat ini sudah tidak memadai lagi dengan nominal yang ada sekarang.
Bahkan kata dia, gaji yang diberikan kepada PNS sudah tidak manusiawi melihat kenaikan harga yang sangat signifikan.
"Gaji PNS sekarang sudah tidak manusiawi," tegasnya.
3. Harga bahan pokok melonjak
Sejumlah bahan pokok melonjak sangat drastis. Hal ini semakin membuat posisi keuangan PNS kesulitan.
Bahkan untuk urusan dapur pun, beberapa golongan PNS tidak mampu memenuhinya dengan gaji yang ada saat ini.
Dengan demikian fakta ini mendukung adanya rencana pemberian kenaikan gaji bagi PNS agar keuangan PNS mampu mengikuti lonjakan harga bahan pokok.
Meski sudah ada fakta-fakta jadi pertanda Gaj PNS Naik di Tahun 2023, namun ada fakta lain yang memungkinkan kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 tidk terjadi. Fakta tersebut yakni:
1. Pemerintah Akui Perekonomian Sulit
Fakta ini juga terkait dengan kabar gaji PNS naik 2023.
Sebab Presiden Jokowi langsung mengumumkan jika di tahun 2023 merupakan tahun yang gelap bagi perekonomian.
Dengan demikian pemerintah mengetahui jika PNS membutuhkan tambahan penghasilan sehingga mampu bertahan di tengah suasana perekonomian yang sulit.
2. Presiden tidak umumkan kenaikan gaji pada Pidato Sidang Istimewa Tahunan DPR MPR
Fakta ketiga adalah Presiden Jokowi yang tidak mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS pada sidang istimewa rapat DPR MPR tahunan.
Biasanya jika ada kenaikan gaji, pemimpin negara akan mengumumkannya pada rapat tahunan tersebut sebagai kabar gembira untuk PNS.
Meski tidak ada pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS, bukan berarti sebuah kepastian jika PNS tidak naik gaji.
Bisa saja, meski Presiden tidak mengumumkan dalam rapat RAPBN tahun 2023, namun pemerintah langsung mengumumkan kenaikan gaji PNS. Semoga.
Besaran Gaji Pokok PNS
Lantas berapakah gaji PNS yang diterima saat ini. Berdasarkan aturan, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia seragam.
Gaji tersebut dibagi berdasarkan golongan para PNS.
Berikut rinciannya mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200. ( *)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS