Kabar Artis
Hotman Paris Mencela Menkumham di Podcast Deddy Corbuzier, Singgung Kasus Polisi dan Perzinahan
Hotman Paris yang juga pengacara kondang akhirnya menjawab diskuksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Podcast Deddy Dorbuzier
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang juga pengacara kondang akhirnya menjawab diskuksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Podcast Deddy Dorbuzier
Dalam Podcast yang viral itu, Menkumham , Yasonna Laoly sempai menyinggung mengenai polisi yang tidak berwenang memeriksa pada pasangan bukan suami istri sah yang melakukan cek in di Hotel
Dia Hotman Paris yang juga suami Notaris Agustianne Marbun itu mengatakan, pejelasan itu bisa memberikan penafsiran yang salah di mayarakat mengenai peran aparat polisi dalam penegakan hukum
Menut ayah pengcara muda , Felicia Hutapea itu, dalam podcats tersebut seolah-olah dlam KUHP yang baru tidak memberi hak kepada polisi untuk menjalankan tugas
Baca juga: Hotman Paris Perlihatkan Body Guard Cantik di Jawa Barat , Natizen Sebut Sang Pengacara Bahagia
Menurut Hotman Paris , dalam KUHP juga tidak ada pasal yang melarang atau membatasi polisi dalam menjalankan tugas terkait dengan perzinahan tersebut
"Bapak Menteri Hukum dan HAM dan Deddy Corbuzier , terkait video viral podcast saudara yang seolah-olah dalam KUHP yang baru ada pasal larangan polisi untuk mengecek surat nikah pasangan yang sedang cek in di Hotel , sekali lagi saya tegaskan tidak ada dalam KUHP yang baru pasal yang berbunyi bahwa polisi dilarang untuk melakukan penggrebekan untuk mengecek surat nikah dari orang yang cek in di Hotel , tidak ada ketentuan pasal seperti itu," jelas Hotman Paris seperti disiarkan di akun instagram @hotmanparisofficiall
Dia Hotman Paris mengungkapkan, dalam pelaksanaanya bisa saja hal itu terjadi. Namun, perlu diingat adalah tidak ada pasal yang melarang polisi dalam memeriksa surat nikah pada pasangan yang sedang berudaan dalam kamar hotel
"Saya akui pelaksanannya harus seperti itu, tapi tidak ada pasal seperti itu . Jangan menimbulkan salah tafsir di masyarakat seolah-olah itu sudah tegas diatur dalam UU, sekali lagi tidaka ada ," tegas Hotman Paris
Baca juga: Hotman Paris Pertemuan Importir Buah dengan Mendag Zulkifli Hasan , Natizen Mengaku Kecewa
Dia Hotman Paris yang memiliki 76 Asisten Pribadi atau aspri cantik itu juga menyinggung soal prostitusi
" Juga kalimat yang mengatakan bahwa kecuali untuk prostitusi dapat dilakukan penggrebekan, itu juga tidak tepat karena di dalam KUHP yang baru cewek yang open BO atau melakukan prostitusi bukan merupakan tindak pidana , yang bisa dipidana hanya germo atau agennya (mucikari)," sebut Hotman Paris
Ia menegaskan bahwa Pelacuran oleh seorang wanita bukan merupakan tindak pidana dalam KUHP yang baru tap brokernya kena pidana,
"Itulah saya selalu pertanyakan karena itu hanya cpy paste dari aturan yang lama. Hotman 911," jelas Hotman Paris
Penjelasan Hotman Paris itu menadapat tanggap dari natizen yang mendukungnya
@brother_joe27 *** SETUJU BANG !! TIDAK ADA PERATURAN DAN KETENTUAN YANG DAPAT DINYATAKAN BERLAKU KECUALI SUDAH DIUNDANGKAN ATAU DUTETAPKAN !! JADI UCAPAN MENKUMHAM ITU CENDERUNG MENGADA2 CUMA UNTUK MEREDAKAN ISSUE DI MASYARAKAT TAPI TIDAK ADA KEBENARAN SAMA SEKALI !! POLISI DAN POL PP BISA KAPAN SAJA MELAKUKAN RAZIA DAN PENANGKAPAN SECARA LANGSUNG SESUAI UU KUHP YG BARU DAN TERMASUK PERDA NO.17 TAHUN 2002 , GIMANA INI KOK SEKELAS MENTERI MENEBAR HOAX ?? HADEH
Baca juga: Hotman Paris Bukan Saja Punya Fans Emak dan Wanita Muda, Sang Pengacara juga Disukai Anak-anak
@izzi_art_decor *** Kok menurunkan pariwisata, emang wisatawan datang mau maksiat ye bang? Kalo emang iya mau maksiat ya bagus dong itu dibuat undang undang nya, biar mereka kalo mau datang liburan ya liburan aja ga usah numpang maksiat gitu kan bagus bang hehe...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/hotman-paris-mencelah-pernyataan-menteri-hukum-dan-ham-yosona-louly.jpg)