Pemilu 2024
Bambang Soesatyo Singgung Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hasil Survei Poltracking Jadi Acuan
Bambang Soesatyo angkat bicara terkait hasil survei lembaga poltracking yang membeberkan kepuasan public terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi
POS-KUPANG.COM – Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet yang juga Ketua MPR RI, angkat bicara terkait hasil survei lembaga Poltracking yang membeberkan kepuasan public terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi.
Dikatakannya, pemilu dan Pilpres 2024 perlu dipikirkan ulang pelaksanaannya, lantaran mayoritas publik Indonesia puas terhadap kinerja pemerintahan yang berkuasa saat ini.
Akan tetapi, jika pemilu dan Pilpres ini dipaksakan untuk dilaksanakan tahun 2024, maka keinginan segelintir elit itu bakal berhadapan dengan people power.
Wacana ini mengarah pada pemilu - Pilpres 2024 agar ditunda. “Pemilu dan Pilpres 2024 perlu dipikirkan ulang pelaksanannya, misalnya dengan menunda atau yang sejenisnya,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Sebut 3 Alasan Jokowi Lebih Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 daripada Capres Lain
Terhadap wacana itu, Politisi Partai Gerindra Desmond Mahesa pun angknat bicara. Melalui opininya, Desmond memberikan refleksi terkait momentum akbar tersebut.
Bahkan pengamat politik Rocky Gerung pun ikut berbicara ketika diwawancarai Hersubeno yang ditayang pada kanal Rocky Gerung Official, Rabu 14 Desember 2022.

"Masyarakat sipil harus siap-siap itu (people power), (menghadapi) pengkhianat konstitusi," kata Rocky.
Untuk diketahui, hasil survei Poltracking Indonesia memperlihatkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi-Maruf yang mencapai angka 73,2 persen.
Bamsoet kemudian mengaitkan hasil survei tersebut dengan keinginan rakyat agar Presiden Jokowi kembali memimpin Indonesia pada Pilprpes 2024.
Usulan tersebut seketika menjdi pembicaraan hangat. Pasalnya, yang mengusulkan adalah seorang pimpinan Lembaga negara yang punya wewenang untuk mengamandemen Undang Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla dalam sambutannya di Munas XVII HIPMI tanggal 21 November 2022 juga mengungkapkan hal yang sama. Ini sebagaimana dilansir teropongsenayan.com.
Saat itu ia mengusulkan agar penundaan pemilu dengan alasan dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo hanya dihabiskan untuk menangani pandemi virus corona.
Dampak Penundaan
Ahli hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra yang menyatakan penundaan Pemilu 2024 justru akan menimbulkan kondisi buruk bagi bangsa dan negara.
Dari paparan Yusril yang dikutip oleh Kompas.com menyebut adanya lima dampak buruk yang ditimbulkannya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Raih Manfaat dari KTT G20, Herry Mandrofa: Ini Jembatan ke Pilpres 2024
Pertama, Pemerintah-DPR tidak legitimate. Dalam hal ini Yusril mengungkapkan, hal pertama yang perlu diketahui sebagai dampak dari penundaan Pemilu adalah lahirnya penyelenggara negara yang tidak sah berdasarkan hukum.
Kondisi ini berangkat dari pertanyaan Yusril soal apa dasar yang digunakan para penyelenggara negara jika bekerja melebihi batas waktu lima tahun.
Yusril kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, penundaan Pemilu dinilai akan menabrak konstitusi di mana mengamanatkan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
Ini Penjelasannya "Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya "ilegal" alias "tidak sah" atau "tidak legitimate"," sambungnya.
Kedua, pemda tak dikontrol DPRD. Hingga kini, Indonesia mengenal sistem tata negara bahwa pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja, jika Pemilu ditunda, maka jelas akan muncul DPRD yang ilegal. DPRD dinilai tidak bisa lagi mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah.
"Bagaimana mau mengontrol, DPRD-nya saja sudah ilegal," sindir Yusril. Hal ini juga akan berimbas pada tanggung jawab kepala daerah kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebaiknya Fokus Urus Pemerintahan daripada Bermanuver untuk Pilpres 2024
Mereka para kepala daerah akan kebingungan bertanggungjawab kepada siapa.
Lantaran presidennya pun juga sudah ilegal. "Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu," ujar Yusril.
Ketiga, TNI-Polri membangkang kepada Presiden. Yusril mengatakan, penundaan pemilu juga akan menimbulkan adanya pembangkangan yang dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri beserta jajarannya kepada presiden.
Hal itu dapat terjadi jika berkaca lagi kepada presiden yang sudah tidak memiliki dasar hukum atas jabatan yang diembannya.
Diketahui, TNI dan Polri masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden. Namun, karena presiden sudah ilegal atas adanya penundaan pemilu, maka bisa saja Panglima TNI dan Kapolri membangkang kepadanya.
"Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," jelasnya.
Keempat, rakyat bisa anarkistis, bertindak semaunya. Pada umumnya, jika negara sedang diterpa carut marut masalah, maka akan menimbulkan kondisi anarkisme di dalamnya.
Ia mencontohkan bagaimana kondisi anarki akan terjadi di Tanah Air jika pemilu ditunda yang berujung pada timbulnya penyelenggara negara ilegal.
"Dalam anarki setiap orang, setiap kelompok merasa merdeka berbuat apa saja," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Diramalkan Menang Pilpres 2024, Dukungan Presiden Jokowi Jadi Penentu
Rakyat, kata Yusril, tidak ada kewajiban apa pun untuk mematuhi penyelenggara negara. Sebab, penyelenggara negaranya sendiri sudah ilegal. Dicontohkan Yusril, rakyat bahkan akan menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara semaunya sendiri.
"Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat berhak menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal," tutur dia.
Kelima, muncul pemerintahan diktator. Situasi yang semakin memburuk itu digambarkan Yusril akan menimbulkan munculnya seorang diktator di negara.
Adapun diktator tersebut digadang-gadang seolah muncul bak pahlawan dan berdalih menyelamatkan negara dengan tangan besinya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS