Berita Timor Tengah Utara

Gelar Pengaturan Rutin Lalulintas, Satlantas Polres TTU Temukan Sejumlah Pelanggaran

pihak kepolisian juga memberikan himbauan agar para pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tetap menggunakan helm sesuai standar SNI.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES TTU
PENGENDARA - Pose pengendara sepeda motor yang menggunakan plat nomor modifikasi di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Selas, 13 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satlantas Polres Timor Tengah Utara atau Polres TTU menemukan sejumlah pelanggaran lalulintas yang dilakukan sejumlah pemilik kendaraan.

Pelanggaran yang dilakukan sejumlah pemilik kendaraan itu ditemukan saat Polres Timor Tengah Utara melakukan pengaturan rutin lalulintas, Selasa, 13 Desember 2022.

Satuan Polisi Lalulintas Polres Timor Tengah Utara atau Polres TTU menggelar kegiatan pengaturan lalulintas di lokasi rawan kecelakaan, halaman sekolah dan lokasi rawan macet di wilayah Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Saat itu, ditemukan beberapa pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan pemakaian plat nomor tidak sesuai aturan oleh pengendara sepeda motor.

Saat diwawancarai, Kasatlantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, kegiatan penegakan aturan ini diselenggarakan oleh seluruh anggota Satuan Lalulintas Polres TTU pada titik-titik yang sudah ditentukan dengan penekanan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan.

Baca juga: Seorang Pria di Timor Tengah Utara Ditemukan Tewas

Ia menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi kemacetan di sekitar sekolah, perempatan dan lokasi rawan kecelakaan lalulintas.

Para anggota Satlantas aktif menghimbau dan mengedukasi secara humanis masyarakat terkait pelanggaran lalulintas, protokol kesehatan dan penanganan pencegahan Covid-19.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan agar para pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tetap menggunakan helm sesuai standar SNI.

"Kita juga memberikan himbauan agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan knalpot racing serta dilarang berkendara sambil menerima telp atau pengaruh alkohol," ucapnya.

"Tindakan humanis yang kita ambil yakni menghentikan pengendara, mengimbau terkait Aturan dan Pasal UU No 22 Tahun 2009 serta hukumannya, pemusnahan plat nomor aksesoris oleh pemilik kendaraan, mengamankan kendaraan ke Pos agar Pemilik Kendaraan  mengambil kelengkapan pengendara dan kendaraan (pasang plat asli sesuai identitas kendaraan) serta meminta para pengendara membuat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan dan  melepaskan pengendara dan mengingatkan akan keselamatan berlalulintas," tambah Iptu Rahmat.

Ia mengakui bahwa, para pengendara kendaraan merasa bersyukur dan berterima kasih kepada petugas kepolisian karena mengingatkan mereka mengenai terkait aturan serta keselamatan berkendara.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Sumba Barat Daya Tumbangkan Timor Tengah Utara di Ronde Pertama

Sat Lantas Polres TTU, jelas Iptu Rahmat, akan secara rutin melaksanakan Pengaturan (gatur) pagi di sepanjang jalan rawan kemacetan pada jam dan titik rawan guna mengurai kendaraan yang tertumpuk pada satu tempat.

Hal ini bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved